METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Dalam sidang perkara gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq membantah menerima langsung uang Rp11 juta dalam perayaan ulang tahunnya di Guci, Kabupaten Tegal. Bantahan itu disampaikan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 13 Agustus 2026.
Fadia mengonfirmasi langsung keterangan saksi Wahyu Kuncoro mengenai uang Rp11 juta yang disebut diberikan dalam acara tersebut. “Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?” tanya Fadia kepada Wahyu.
“Tidak, Bu,” jawab Wahyu. Jawaban itu kemudian menjadi salah satu poin yang ditekankan Fadia dalam pemeriksaan saksi. Wahyu menjelaskan, perayaan ulang tahun Fadia di Guci telah dipersiapkan oleh panitia, Pj Sekda Kabupaten Pekalongan saat itu, Edy Herijanto, disebut menjadi koordinator acara.
Karena itu, Wahyu mengaku tidak menyerahkan uang Rp11 juta tersebut langsung kepada Fadia. Uang itu justru dititipkan kepada Edy Herijanto.
“Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.
Baca Juga: Kepala OPD Bersaksi, Fadia Kembali Bantah Pernah Perintahkan Pilih RNB hingga Minta Uang
Wahyu mengatakan nominal Rp11 juta sengaja dipilih karena berbeda dengan pemberian dari orang lain. Saat uang diberikan, ia mengaku berada di luar gedung karena merokok, sementara lampu ruangan dimatikan untuk memberikan kejutan kepada Fadia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi menyebut uang yang diberikan untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah tersebut.
Menurut Supriyadi, dirinya secara rutin dimintai uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun.
"Tiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmarang.
Supriyadi mengatakan nilai uang yang diberikan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Selain untuk keperluan THR, ia mengaku memberikan uang untuk ulang tahun serta tiga kali memberikan uang pada akhir tahun.
Supriyadi menyebut Aji Setiawan dan Siti Hanikatun sebagai ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut. Siti Hanikatun saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto