Pemerintah Ungkap Guru PPPK Bisa Jadi PNS di Tahun 2027

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:44 WIB
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM-  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan sinyal bahwa guru PPPK akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan pendaftaran yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Hal tersebut disampaikan usai rapat bersama DPR dan sejumlah kementerian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Pernyataan ini langsung menjadi perhatian karena menyangkut masa depan ratusan ribu guru yang saat ini telah berstatus PPPK.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pemerintah baru menyampaikan adanya kesempatan untuk mengikuti seleksi, sementara ketentuan teknis, persyaratan, mekanisme pendaftaran, jumlah formasi, hingga tahapan seleksi masih perlu menunggu aturan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga membahas kebutuhan guru secara nasional. Rini mengatakan pemerintah akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional tahun 2026.

Formasi yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan sekolah reguler, tetapi juga diarahkan untuk mendukung sejumlah program pendidikan pemerintah yang sedang dikembangkan.

"Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ujarnya.

Proyeksi kebutuhan guru nasional yang disebut dalam pembahasan tersebut mencapai 526.689 formasi. Angka ini menjadi salah satu bagian penting dalam penataan kebutuhan tenaga pendidik ke depan.

Kebijakan tersebut semakin menarik karena pemerintah tidak hanya membicarakan peluang guru PPPK menjadi PNS. Pemerintah juga menyepakati penataan status bagi guru PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu.

 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR dan pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Setelah menjadi PPPK penuh waktu, guru tersebut nantinya masuk dalam skema yang memungkinkan mereka mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," jelasnya.

Dengan demikian, terdapat tahapan yang perlu diperhatikan oleh guru PPPK, khususnya mereka yang masih berstatus paruh waktu. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan pemerintah, skema yang disiapkan bukan langsung mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PNS.

Tahap awalnya adalah penataan menjadi PPPK penuh waktu, kemudian guru PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Skema tersebut menjadi kabar penting bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kejelasan status kepegawaian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai kebijakan ini, jumlah guru PPPK mencapai 955.245 orang, sementara 231.246 di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.

Prasetyo menegaskan pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar atas persoalan PPPK. Pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi bagian dari kesepakatan yang dibahas bersama DPR.

"Selain itu, guru berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PNS. Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," kata Prasetyo.

Detail mengenai apakah seleksi tersebut akan memiliki mekanisme khusus bagi guru PPPK, persyaratan usia, masa kerja, kualifikasi pendidikan, sertifikasi, kebutuhan formasi, hingga tahapan ujian masih menunggu aturan teknis pemerintah. Sejumlah laporan media juga menyebut mekanisme detailnya belum sepenuhnya diumumkan.

Karena itu, guru PPPK sebaiknya tidak langsung mempercayai berbagai informasi di media sosial yang menyebut adanya pengangkatan otomatis menjadi PNS pada 2027. Sampai aturan resmi diterbitkan, informasi yang paling aman dijadikan acuan adalah pengumuman dari pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.(dka)

 

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rini Widyantini Guru PPPK penuh waktu seleksi PNS formasi CPNS