METROPEKALONGAN.COM, Jakarta -Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq tercatat memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp3.124.541.326.
Akhmad Sodiq tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi/416 meter persegi di Kabupaten Banyumas dengan nilai Rp1,3 miliar. Aset tersebut disebut diperoleh dari hasil sendiri. Serta tanah dan bangunan yang secara keseluruhan tercatat senilai Rp2,5 miliar.
Selain itu, terdapat tiga bidang tanah lainnya di Banyumas. Masing-masing memiliki luas 1.051 meter persegi dengan nilai Rp395 juta, tanah seluas 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta, serta tanah seluas 1.050 meter persegi dengan nilai Rp295 juta.
Dengan demikian, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tercatat memiliki empat aset tanah dan bangunan di wilayah Banyumas dengan total nilai Rp2,5 miliar.
Selain aset tanah, harta kekayaan Akhmad Sodiq juga mencakup sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp285,7 juta. Aset tersebut terdiri atas sepeda motor Yamaha tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, sepeda motor Honda tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2015 senilai Rp75 juta, Toyota Grand New Innova Bensin G tahun 2014 senilai Rp180 juta, serta sepeda motor Yamaha BBP A/T tahun 2023 senilai Rp25 juta.
Baca Juga: Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Diamankan OTT KPK, Dugaan Penerimaan Suap atau Gratifikasi
Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp49.941.326. Tidak terdapat nilai yang tercatat untuk kategori harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya. Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, total subharta kekayaan Akhmad Sodiq mencapai Rp3.299.541.326.
Namun, terdapat utang sebesar Rp175 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, harta kekayaan bersih Rektor Unsoed Akhmad Sodiq berdasarkan LHKPN 2025 tercatat Rp3.124.541.326.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mengamankan sebanyak 14 orang dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT KPK yang berkaitan dengan lingkungan perguruan tinggi menjadi hal yang disayangkan. Terlebih, dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," tandas Budi. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto