Ajudan Fadia Arafiq ,Aji Setiawan Mengakui Beberapa Kali Menerima Titipan Uang

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 13:55 WIB
 Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. (FOTO: IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG )

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang  – Keterangan dua ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pengadaan outsourcing berbeda. Robby Darussalam mengaku tak pernah menerima atau mengambil uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sebaliknya, Aji Setiawan mengakui beberapa kali menerima titipan uang dari utusan kepala OPD.

Perbedaan itu terungkap saat Jaksa KPK Agus Subagya memeriksa Robby di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menanyakan dugaan penerimaan uang terkait outsourcing dan tunjangan hari raya (THR).

Robby membantah pernah menerima uang, termasuk Rp100 juta yang disebut disiapkan setelah komunikasi dengannya dan diambil di Kantor Camat Kajen. Ia juga membantah pernah mengambil tambahan Rp50 juta beberapa hari kemudian.

“Tidak. Saya tidak merasa menerima uang yang disebutkan. Saya tidak pernah mengambil dari beliau,” kata Robby.

Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang mengingatkan Robby agar memberikan keterangan sesuai fakta. Hakim juga menegaskan ada risiko hukum jika saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Namun, Robby tetap pada keterangannya.

Baca Juga: Terungkap, Ajudan kumpulkan setoran untuk Fadia Arafiq

Berbeda dengan Robby, Aji mengaku pernah menerima titipan uang dari sejumlah kepala OPD melalui utusan. Salah satunya Susanto Widodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan. Pemberian disebut terjadi tiga hingga empat kali pada 2024–2025.

Aji mengaku tidak mengetahui nominal karena tidak pernah membuka amplop. Uang tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Fadia dan disimpan di laci kantor.

“Ibu meminta agar disimpan dulu,” kata Aji.

Selain Susanto, Aji menyebut sejumlah pejabat lain yang pernah menitipkan uang. Di antaranya Kepala BPKD Edi Herijanto, Kepala Dinas Perkim Abdul Gazali, Mores Irson, Wahyu Kuncoro, Yudi Himawan, Mudiarso, dan Supriyadi.

Menurut Aji, uang tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan THR, pembagian kepada pihak tertentu, serta tim Fadia saat Pilkada. Namun, ia membantah uang tersebut diberikan langsung kepada Fadia untuk kepentingan pribadi.

“Tidak,” jawab Aji ketika ditanya apakah ada uang yang diberikan langsung kepada Fadia atau digunakan untuk kepentingan pribadi Fadia.

Fadia kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Aji. Ia menanyakan apakah pernah menerima uang selain THR dan uang akhir tahun. Aji kembali menjawab tidak.

Uang Rp60 Juta untuk Partai

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza mengakui menerima titipan Rp60 juta dari Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto.

Pujo sebelumnya menyebut uang itu diberikan agar dirinya mendapat jabatan sebagai kabid di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

Namun, Ruben menyebut uang tersebut untuk membantu kegiatan partai.

“Dia bilangnya untuk bantu kegiatan partai. Saya tidak bilang ke ibu (Fadia, Red). Lalu dipakai kegiatan,” ujar Ruben.

Transaksi Miliaran Disorot

Saksi Noto, auditor kantor akuntan publik, juga mengungkap adanya transaksi masuk dan keluar antara rekening Fadia dan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Fadia. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Menurut Noto, transaksi tersebut belum memiliki keterangan jelas. Audit juga menemukan pembayaran gaji outsourcing tanpa pencatatan keuangan yang memadai.

“Karena beliau pejabat publik, ada dugaan potensi pelanggaran, mungkin TPPU,” kata Noto.

Fadia membantah. Ia menyebut pemeriksaan sebelumnya oleh Kejati Jateng tidak menemukan kerugian negara karena seluruh gaji outsourcing telah dibayarkan.

Namun, Noto menegaskan transaksi tersebut masih perlu dikonfirmasi untuk menjelaskan sumber dan penggunaannya. (ifa)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Jaksa KPK Agus Subagya sidang fadia pengadilan tipikor semarang Fadia Arafiq