Berapa Gaji Guru PPPK yang Berpeluang Jadi PNS dan Digaji Pemerintah Pusat?

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi AI/Metropekalongan.com
Ilustrasi AI/Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM-  Kabar mengenai peluang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027 menjadi perhatian ribuan tenaga pendidik. Kebijakan ini membuka jalan baru bagi guru PPPK yang ingin memperoleh status sebagai PNS.

Kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI ini juga membuka peluang emas bagi guru PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara bagi guru PPPK Paruh Waktu, status mereka dipastikan akan naik menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus melalui tes seleksi.

Ketua PGRI Kabupaten Batang, Muhammad Arief Rohman, menyambut antusias kebijakan strategis ini. Menurutnya, keputusan yang dibahas bersama kementerian terkait dan dipimpin Mensesneg beberapa waktu lalu ini merupakan jawaban atas persoalan keterbatasan fiskal daerah.

"Ini menjadi angin segar bagi kami di daerah. Keterbatasan fiskal APBD untuk menggaji para guru PPPK akhirnya teratasi kalau sudah ditarik ke pusat. Ini menjadi harapan agar guru memperoleh hak-haknya yang layak dan adil," ungkap Arief Rohman yang juga merupakan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Batang, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS dan Digaji Pusat, Peluang Pengangkatan Tanpa Batas Usia Terbuka Lebar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Prosesnya tetap harus melalui seleksi CPNS, dengan mempertimbangkan persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, Berapa Gaji Jika Guru PPPK Berhasil Menjadi PNS?

Besaran gaji PNS tidak ditentukan berdasarkan status guru PPPK sebelumnya, melainkan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja golongan.

Berdasarkan ketentuan gaji PNS yang berlaku, guru yang masuk golongan III dapat memperoleh gaji pokok mulai sekitar Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Rinciannya antara lain:

  1. Golongan III/a :  Rp2.785.700–Rp4.575.200
  2. Golongan III/b :  Rp2.903.600–Rp4.768.800
  3. Golongan III/c : Rp3.026.400–Rp4.970.500
  4. Golongan III/d : Rp3.154.400–Rp5.180.700

Sementara bagi guru yang sudah mencapai golongan IV, gaji pokoknya dapat berada pada kisaran Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja.

PNS juga dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Besaran dan jenis tunjangan dapat berbeda sesuai instansi, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, guru PPPK yang nantinya lolos seleksi CPNS dan diangkat sebagai PNS berpotensi memperoleh struktur penghasilan yang berbeda setelah status kepegawaiannya berubah.

Bagi guru yang belum atau tidak mengikuti seleksi CPNS, status PPPK tetap memiliki struktur gaji tersendiri. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Untuk golongan yang banyak dikaitkan dengan guru berpendidikan sarjana, misalnya golongan IX, gaji pokoknya berkisar Rp3.203.600–Rp5.261.500.

Artinya, guru PPPK tidak otomatis mendapatkan gaji PNS hanya karena adanya kebijakan baru. Perubahan status menjadi PNS tetap harus melalui proses seleksi CPNS.

Peluang Baru Mulai 2027

Pemerintah menyebut mulai 2027 terdapat jalur karier yang lebih jelas bagi guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu diberi kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Bagi para guru, kebijakan ini menjadi peluang untuk meningkatkan jenjang karier sekaligus memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
gaji pns gaji guru PPPK PPPK kabupaten Batang Guru PPPK Menjadi PNS calon pegawai negeri sipil (cpns)