Panas Bumi Gunung Ungaran Mulai Dibor Akhir 2028

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:32 WIB

 

Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran memasuki tahap awal. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran ditetapkan seluas 29.800 hektare.

WKP tersebut mencakup wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Sementara pengeboran untuk membuktikan potensi panas bumi ditargetkan mulai akhir 2028.

Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng Dwi Suryono mengatakan, izin WKP Gunung Ungaran telah diterbitkan. Penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT PLN tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.BPK/04/MEM.D/2026 tertanggal 27 Maret 2026.

Izin panas bumi kemudian terbit melalui sistem OSS pada 11 Juni 2026. Namun, izin tersebut belum berarti pembangunan PLTP bisa langsung dimulai. "Tentunya ini butuh waktu bertahap untuk sampai ke dalam tataran menghasilkan energi," jelas Dwi Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Proyek PLTS 100 GWp Gajah Mungkur Senilai Rp1,6 triliun, Menopang Aktivitas Ekonomi di Jawa-Bali

Menurutnya, PLN masih harus mengurus sejumlah perizinan sebelum memasuki pengeboran. Di antaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin lingkungan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

"Jadi ini (terbitnya izin) baru tahap awal atau biasanya kita kenal tadi dengan eksplorasinya sampai dengan nanti studi kelayakannya," ujarnya.

Dwi menyebut, pengeboran merupakan bagian dari eksplorasi langsung untuk memastikan potensi panas bumi. Potensi awal PLTP Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 megawatt (MW). Namun, kapasitas tersebut masih harus dipastikan melalui hasil eksplorasi. "Kalau sesuai dengan time line-nya maka pengeboran itu dilakukan di akhir 2028 atau di awal 2029," tegasnya.

Ia menegaskan, luas WKP 29.800 hektare itu tidak berarti seluruh area akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas PLTP. Titik pengeboran nantinya ditentukan berdasarkan hasil kajian dan pemenuhan perizinan.

Jika terdapat lokasi yang masuk kawasan hutan, pemegang WKP juga wajib memenuhi ketentuan perizinan terkait. Aspek lingkungan akan dibahas dalam proses izin lingkungan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

"Baru awal, mereka belum bisa melakukan kegiatan apapun sebelum semua izin-izin yang ada di daerah yang menjadi kewenangan wilayah itu dipenuhi," bebernya.

Ia menjelaskan PLTP Ungaran nantinya diharapkan menambah pasokan energi terbarukan di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali). Pengembangan panas bumi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan bauran energi terbarukan dan mengurangi penggunaan energi fosil. Karena itu pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpancing informasi yang tidak benar.

"Saya harap masyarakat tidak banyak terpengaruh isu tak benar, setelah izin terbit masih panjang tahapannya," jelasnya.

Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro mengatakan, Pemkab Semarang masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, hingga keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.

Pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran  tidak akan dilakukan secara sembarangan. Terlebih, di sekitar kawasan Gunung Ungaran terdapat objek wisata dan cagar budaya Candi Gedongsongo. Ia memastikan keberadaan Candi Gedongsongo tidak akan terdampak oleh kegiatan pengembangan geothermal. Tidak. Itu ada treatment tersendiri. Seluruh proses tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, keamanan, serta aktivitas warga di sekitar lokasi pengembangan," tegasnya. (kap/ria)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
gunung ungaran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dinas ESDM Jateng Jawa-Madura-Bali (Jamali) geothermal