Jaminan Pensiun (JP) dan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui Pekerja

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM – Perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan hari tua. Peserta juga dapat memperoleh perlindungan melalui Jaminan Pensiun (JP) serta fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap.

Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang pada kondisi tertentu memberikan manfaat berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, manfaat JP pada dasarnya diberikan dalam bentuk uang tunai secara berkala.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, mengatakan literasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas. Sebab, masih banyak peserta yang lebih familiar dengan JHT, sementara terdapat manfaat lain yang juga penting untuk perlindungan pekerja dan keluarga.

"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap peserta memahami manfaat Program Jaminan Pensiun sebagai jaminan keberlangsungan penghasilan di masa pensiun," ujar Widhi

 Program Jaminan Pensiun dirancang sebagai perlindungan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun. Manfaat tersebut juga berkaitan dengan kondisi cacat total tetap maupun perlindungan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan peserta terkait kepemilikan maupun renovasi rumah.

"Selain itu, kami juga mengenalkan Manfaat Layanan Tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendukung kepemilikan rumah sehingga kesejahteraan pekerja dapat semakin meningkat," jelas Widhi.

 

Manfaat Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa manfaat JP dapat diberikan kepada peserta maupun ahli waris. Bentuknya antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, serta pensiun orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat JP minimum sebesar Rp411.400 per bulan, sedangkan manfaat maksimum mencapai Rp4.932.300 per bulan. Besaran manfaat peserta ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan ketentuan kepesertaan.

Dengan adanya JP, pekerja diharapkan memiliki perlindungan pendapatan ketika sudah memasuki masa pensiun. Perlindungan tersebut juga dapat membantu keluarga apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu bekerja.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT)?

Selain JP, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu mengetahui adanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

MLT merupakan fasilitas yang diberikan kepada peserta program JHT, terutama dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial-ekonomi, tetapi juga dapat memberikan akses terhadap fasilitas yang berkaitan dengan kesejahteraan peserta.

Ketentuan MLT telah mengalami sejumlah perubahan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa pelaksanaannya antara lain berlandaskan Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, serta Permenaker Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas aturan tersebut.

 

JP dan MLT Memiliki Fungsi Berbeda

Meski sama-sama berada dalam ekosistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, JP dan MLT memiliki fungsi yang berbeda.

JP lebih berfokus pada perlindungan penghasilan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sehingga manfaat tertentu dapat diterima ahli waris.

Sementara MLT merupakan fasilitas tambahan yang dapat mendukung kesejahteraan peserta, salah satunya melalui pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, pekerja perlu memahami program yang diikuti sekaligus memastikan data kepesertaan dan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai kondisi sebenarnya.

Bisa Dicek Melalui JMO

Informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun, juga dapat diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). BPJS Ketenagakerjaan menyediakan menu informasi program yang mencakup manfaat dan besaran iuran, termasuk untuk program Jaminan Pensiun.

Dengan memahami manfaat JP dan MLT sejak masih aktif bekerja, peserta dapat melakukan perencanaan keuangan dan perlindungan masa depan dengan lebih baik.

Catatan: Besaran manfaat, persyaratan, dan ketentuan MLT dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku. Peserta sebaiknya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan manfaat. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) program jaminan sosial ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan