17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Jateng

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:18 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan. (ist)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan. (ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Sebanyak 58 paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,38 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. 

Narkotika tersebut dari dua perkara yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng serta memperoleh penetapan dari kejaksaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke peredaran.

Dari perkara pertama dengan tersangka AM, terdapat 23 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,7  gram yang dimusnahkan. Barang tersebut terdiri atas dua bungkus dalam plastik kecil, tiga bungkus dalam plastik klip yang dilakban warna oranye, serta 18 bungkus dalam plastik klip kecil dengan lakban warna biru.  Sementara dari perkara kedua dengan tersangka MM, petugas memusnahkan 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram.

 Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yos Guntur, Jumat (28/8/2026). 

Baca Juga: Pesanan Paket Narkotika Tiba di Kontrakan Setelah Pengedar di Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi

Sebelum pemusnahan telah melalui proses pengujian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Setelah larut, air tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan, seluruh tahapan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.

Menurut Kombespol. Yos Guntur, pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian penanganan perkara narkotika. Namun, pemusnahan barang bukti tidak berarti proses hukum terhadap para tersangka telah selesai.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti Narkoba, Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap tahapan dalam penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengungkapan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, penyidikan hingga proses hukum selanjutnya.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sebagaimana ketentuan. Barang bukti Narkoba yang sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan kami musnahkan, sementara proses penyidikan terhadap perkaranya tetap berjalan,” tegas Kombepol. Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan sampai pemusnahan semuanya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami dalam menjalankan proses hukum.

"Saat ini perkara terhadap tersangka AM dan MM masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polda Jawa Tengah Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol. Yos Guntur pemusnahan sabu-sabu narkotika