Dalam Sidang Fadia Arafiq, Rul Bayatun Mengaku Sebagai Direktur "Boneka" PT RNB

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Sidang Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dok.Radar Semarang)
Sidang Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dok.Radar Semarang)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Sejumlah fakta terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajuan sejumlah pertanyaan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2026).

Dalam persidangan, jaksa menelusuri aliran dana dan aset Rul Bayatun.  Salah satu temuan yang dicecar jaksa adalah kepemilikan mobil Wuling yang tercatat atas nama saksi.

Rul mengakui bahwa secara legal (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB), mobil itu memang atas nama dirinya. Namun, seluruh biaya pembeliannya telah dibayar lunas menggunakan uang Fadia Arafiq. Namun, mobil tersebut berstatus utang yang sedang dingsur kepada sang bupati.

"Itu atas nama saya, Ibu (Fadia) sudah bayar lunas," ungkap Rul di hadapan majelis hakim,

Baca Juga:  Ashraff Sumai Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq Mengaku Tertekan Saat Sang Anak Menanyakan Ibunya

 "Yang beli Ibu Fadia, tapi saya cicil," kilahnya. Mendengar dalih skema "cicilan" pribadi antara bupati dan direktur perusahaannya itu, JPU melontarkan sindiran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau upaya penyelamatan aset dari jerat hukum.

"Tidak apa-apa, biar tidak dirampas kan? Ibu bisa nyetir?" cecar jaksa.

Kemudian Rul menjawab bahwa dirinya belum bisa nyetir kendaraan tersebut. Dia berdalih bahwa mobil tersebut sering digunakan kerabatnya. "Mobil di Pekalongan," ujarnya.

 "Yang beli Ibu Fadia, tapi saya cicil," kilahnya.

 "Sebelumnya saya pembantu saat Bu Fadia kampanye," ungkap Rul secara blak-blakan.

Proses penunjukan Rul sebagai direktur pun terbilang sangat instan. Dia menceritakan bahwa posisi tersebut ditawarkan oleh Sabig Arafiq, putra dari Fadia.

Alasannya saat itu sederhana, yakni agar Rul mendapat penghasilan tambahan setelah lelah membantu masa kampanye. Pengangkatannya tidak melalui prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipahaminya.

Rul mengaku hanya menyerahkan identitasnya kepada sosok bernama Anggi yang bertugas mengurus keuangan dan administrasi di PT RNB. "Anggi hanya mengambil KTP, saya tanya untuk apa, terus dijawab jadi direktur," bebernya.

Baca Juga: Suami dan anak Fadia Arafiq, Kompak Bela Sang Ibu

Meski menjabat sebagai direktur, Rul mengaku operasional sehari-hari hingga urusan menawarkan proyek ke dinas-dinas justru didominasi oleh Anggi. Atas jabatannya itu, Rul mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

Mendengar rentetan jawaban tersebut, pihak JPU pun langsung mencecar Rul mengenai posisi sebenarnya di dalam perusahaan.

 "Sepemahaman Ibu, itu direktur beneran atau hanya dipasang sebagai direktur?" cecar jaksa. Mendengar pertanyaan tersebut, Rul memberikan pengakuan bahwa dirinya kemungkinan hanya sebagai direktur boneka. "Kalau saya tidak menguasai, mungkin saya hanya dipasang," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46.000.000.000 dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22.000.000.000 digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

 Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2.900.000.000 yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
korupsi Fadia Arafiq Sidang Fadia Arafiq kasus korupsi fadia arafiq sidang korupsi fadia arafiq Fadia Arafiq