WALHI Jateng Pertanyakan Urgensi Penerbitan Izin PLTP Gunung Ungaran

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah mempertanyakan urgensi penerbitan izin mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran tersebut di tengah kondisi kelistrikan Jawa Tengah yang dinilai masih mengalami surplus.

Deputi Direktur WALHI Jateng, Nur Colis mengatakan, berdasarkan data 2025 PLN UID Jateng-DIY, kapasitas listrik terpasang saat ini mencapai sekitar 6.400 megawatt (MW), sedangkan beban puncak berada di kisaran 4.200 MW.

"Artinya masih ada sisa daya sekitar 2.200 MW atau sekitar 44,94 persen. Dengan kondisi oversupply ini, kami menilai Jawa Tengah belum memiliki urgensi untuk menambah pembangkit listrik baru berskala besar," kata Nur Colis. 

Menurutnya, pembangunan pembangkit baru, khususnya di kawasan bentang alam penting seperti Gunung Ungaran, perlu dikaji secara lebih mendalam. Ia khawatir kebijakan tersebut justru lebih mengakomodasi kepentingan investasi dibanding kebutuhan riil masyarakat.

Menurut WALHI aktivitas ekstraksi geotermal memiliki sejumlah risiko terhadap daya dukung lingkungan, terutama berkaitan dengan kebutuhan air dan keberlangsungan mata air.

Menurut dia, proyek geotermal dapat melibatkan pembukaan lahan, mobilisasi alat berat, pengeboran hingga potensi pelepasan gas seperti hidrogen sulfida (H2S) serta aktivitas yang menimbulkan getaran.

Baca Juga: Panas Bumi Gunung Ungaran Mulai Dibor Akhir 2028

Getaran dari aktivitas pengeboran, lanjutnya, perlu menjadi perhatian karena dapat berisiko terhadap struktur bangunan candi yang telah berusia ratusan tahun. Selain itu, gangguan terhadap tata air tanah akibat aktivitas pengeboran juga dinilai berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

"Jika proyek ini diteruskan, pemerintah tidak hanya berpotensi mengorbankan ekosistem, tetapi juga warisan sejarah, budaya, dan sumber penghidupan warga setempat," ujarnya.

Jika proyek geotermal Gunung Ungaran tetap dilanjutkan, WALHI menilai dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat harus menjadi perhatian serius. Risiko tersebut antara lain potensi pencemaran, gangguan sumber air hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar.

Ia pun mendorong pengembangan energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dikelola langsung oleh komunitas atau community-based renewable energy.


Contohnya adalah pengembangan mikrohidro maupun panel surya komunal yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan setiap desa. "Dengan cara ini, kemandirian energi dapat tercapai tanpa harus menghancurkan hutan, merusak sumber air, atau merampas ruang hidup masyarakat," sarannya. 

Diberitakan sebelumnya, rencana pemanfaatan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal, belum akan masuk tahap pengeboran dalam waktu dekat. 

Proyek pemerintah pusat yang berpotensi menghasilkan 55 megawatt (MW) listrik itu, masih harus melewati rangkaian perizinan, kajian lingkungan, hingga pelibatan masyarakat sebelum pengeboran dilakukan. 

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, mengatakan,

masih terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Proses tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat. Dalam tahapan izin lingkungan, pemerintah dan pemrakarsa proyek akan menggelar public hearing dengan melibatkan pemangku kepentingan, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kawasan panas bumi Gunung Ungaran memiliki potensi energi sekitar 55 MW dengan wilayah kerja mencapai 29.800 hektare. Jika terealisasi, kapasitas tersebut diperkirakan berkontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.

Namun, potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui pengeboran eksplorasi. Kedalamannya diperkirakan mencapai 1.900-2.200 meter.

Dwi menegaskan, titik pengeboran tidak ditentukan secara sembarangan. Lokasi akan mengacu pada hasil penelitian dan pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan sebelumnya.

Jika seluruh perizinan berjalan sesuai rencana dan hasil pengeboran menunjukkan potensi panas bumi yang memadai, pengeboran ditargetkan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029.

Listrik yang dihasilkan nantinya akan disalurkan ke sistem jaringan Jawa, Madura, dan Bali. Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran menjadi bagian dari upaya memperbesar penggunaan energi bersih di Jawa Tengah. (ifa/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
gunung ungaran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PLTP Gunung Ungaran Walhi Jateng