METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali digelar, kali ini dalam persidangan mengungkap fakta baru terkait sumber kekayaan sang kepala daerah.
Saksi Tri Awal Tantio saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara mengungkapkan harta Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mencapai Rp 64 miliar. Perolehan itu sebelum Penyanyi Cik Cik Bum Bum itu menjabat kepala daerah.
Tri yang berprofesi sebagai konsultan keuangan mengaku baru mengenal Fadia setelah perkara tersebut bergulir. Ia kemudian melakukan kompilasi terhadap laporan rekening yang diperolehnya dari sejumlah bank.
“Saya mengkompilasi laporan rekening yang saya dapat. Kemudian saya resume dari seluruh rekening, saya resume transaksi keluar dan masuk,” kata Tri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/8/2026).
Menurut Tri, rekening yang dianalisis berasal dari Bank Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, BPD Jateng dan Bank Mega. Ia menyebut analisis tersebut dilakukan terhadap rekening Fadia dan sejumlah anggota keluarganya sejak 2020.
Baca Juga: Dalam Sidang Fadia Arafiq, Rul Bayatun Mengaku Sebagai Direktur "Boneka" PT RNB
Tri mengatakan, ketika Fadia mulai menjabat sebagai bupati pada 26 Juni, total saldo yang tercatat mencapai sekitar Rp 64 miliar. Nilai tersebut belum termasuk surat berharga yang dimiliki Fadia.
“Saat menjabat bupati 26 Juni, total saldo Rp 64 miliar di luar surat berharganya yang ibu miliki,” ujarnya.
Namun, Tri mengaku belum memperoleh rincian seluruh surat berharga milik Fadia dari pihak bank. Ia juga menemukan sejumlah transaksi pencairan yang belum dapat dihubungkan dengan transaksi lainnya.
“Temuan kami ada beberapa pencairan tak terhubung,” katanya.
Tri yang dihadirkan sebagai saksi meringankan ini menyebut pergerakan saldo rekening Fadia sempat mengalami peningkatan setelah menjabat bupati. Namun, tren tersebut kemudian menurun hingga pada Januari saldo yang tercatat sekitar Rp 6 miliar.
“2024 itu paling sering keluarnya dan jumlahnya tak teratur, ada besar ada kecil,” kata Tri.
Saat ditanya apakah kondisi keuangan tersebut memungkinkan Fadia membeli aset, Tri menyebut pembelian aset secara kredit tetap memungkinkan. Bahkan, menurutnya, untuk aset dengan nilai sekitar Rp 3 miliar, pembelian secara tunai jika melihat saldo masih memungkinkan.
Kuasa Hukum Fadia, Fadli Nasution kemudian juga tanya soal rekening PT RNB. Berdasarkan analisis sekilas, pergerakan saldo rekening perusahaan tersebut dinilai naik turun cukup sering.
“Kalau rekening RNB itu saldonya up and down sering. Jadi masuk bayar gaji sedikit, masuk bayar gaji,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut tidak menunjukkan grafik keuangan usaha yang stabil karena terdapat pembayaran dengan nilai yang cukup jauh berbeda.
“Bukan balance, seharusnya usaha yang baik grafik tak terlalu. Kadang-kadang bayar gaji jauh banget,” katanya.
Keterangan lain disampaikan Titut Dwi Hartini, seorang wiraswasta yang mengaku telah mengenal keluarga Fadia sejak 1992. Titut mengatakan dirinya pernah menangani kegiatan pertunjukan artis dan konser, termasuk Fadia Arafiq yang merupakan penyanyi. Ia mengatakan Fadia diundang beragam acara termasuk kegiatan kampanye Pilkada di tahun 2005-2008.
Menurut Titut, sekali manggung, tarif Fadia disebut mencapai sekitar Rp50 juta. Biasanya juga sepaket dengan sang suami yang juga penyanyi, Asraff Abu.
“Fadia dan Ashraf Rp 50-100 juta. Kalau Fadia Rp 50 juta per show,” ujarnya.
Dalam satu rangkaian kampanye selama sekitar dua pekan, menurut Titut, pendapatan dari pertunjukan dapat mencapai sekitar Rp 1 miliar.
“Dua minggu satu artis bisa Rp 1 miliar. Kalau kampanye Pilkada kami benar-benar panen,” katanya.
Selain menyanyi, ia juga mengurus Fadia saat main sinetron. Hingga akhirnya diorbitkan lagu Cik Cik Bum Bum oleh Ashraff.
Honor yang Fadia terima, lanjutnya, bukan hanya uang saja namun ada pula mobil. Dari rentetan karir Fadia itu, ia mengetahui anak penyanyi A Rafiq itu memiliki banyak aset termasuk yang ada di Bali.
Sementara itu, karyawan toko terdakwa, Ismawan yang dihadirkan sebagai salah satu saksi meringankan Fadia, mengaku telah bekerja mengurus bisnis keluarga Fadia di pusat grosir Tanah Abang, Jakarta, sejak tahun 2015. Dia menyebutkan bahwa keluarga tersebut memiliki belasan toko di pusat perbelanjaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.
Baca Juga: Suami dan anak Fadia Arafiq, Kompak Bela Sang Ibu
Ismawan menjelaskan bahwa seluruh arus penarikan uang dan manajemen keuangan dari belasan toko tersebut tidak dikelola sembarangan. Bisnis skala besar ini dipegang secara rapi oleh pihak internal keluarga melalui sosok kepercayaan yang akrab dipanggil Candra.
Gurita bisnis tekstil dari hulu ke hilir inilah yang diklaim menjadi penyokong kekayaan keluarga Fadia jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Kemudian, ia mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia. Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (ifa)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto