Sejumlah Saksi Kompak 'Lindungi' Fadia Arafiq di Sidang Tipikor

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:45 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang -  Bupati Pekalongan Non Aktif Fadia Arafiq menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dan pengaturan proyek pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kekayaan Fadia disorot karena diduga ada aliran dana dari hasil gratifikasi.

Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/9/2026). Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, salah satunya saksi Antonio Yudistira, seorang wiraswasta di bidang pemasaran material, mengaku mengetahui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). 

Namun, ia menyebut dirinya tidak banyak terlibat dalam kegiatan perusahaan tersebut karena fokus pada penjualan material.

Baca Juga: Fadia Arafiq : Bukan Ada Niat Sombong, Keluarga saya mampu sudah dari kecil

Antonio mengaku pernah memasok semen dan besi untuk proyek di RSUD Kraton Pekalongan melalui seorang kontraktor bernama Hasan. Nilai pemasokan tersebut diperkirakan sekitar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Namun tidak sampai selesai karena harga kalah dengan pabrik.

“Nilainya paling ya di antara Rp400-500 juta,” kata Antonio.

Ia menegaskan tidak pernah mengikuti lelang proyek Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Tak ada, saya jamin 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, saksi Amelia Ika Putri yang bekerja di Kolam Renang The Kampung sejak 2020 mengungkap pendapatan dari usaha tersebut. Ia mengatakan kolam renang itu memiliki beberapa kolam dan cukup ramai dikunjungi, terutama saat libur Lebaran.

Menurut Amelia, tarif masuk kolam renang sebesar Rp 8.000 pada hari biasa dan Rp 10.000 saat hari tertentu. Pendapatan bulanan disebut mencapai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

“Per bulan bisa Rp30-40 juta,” ujarnya.

Jika dihitung dalam setahun, Amelia memperkirakan pendapatan kolam renang dapat mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

“Kalau setahun bisa Rp1-2 miliar,” katanya.

Amelia menyebut laporan keuangan usaha tersebut disampaikan langsung kepada Fadia. Uang hasil usaha juga disetorkan secara tunai ke rumah Fadia, bukan ke rekening PT RNB.

“Ada laporan keuangan. Laporan keuangan kepada ibu langsung. Pasti uang tunai,” ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut KPK, Agus.

Baca Juga: Harta Kekayaan Rp64 miliar Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Diungkap Dalam Persidangan

Ketika ditanya apakah uang dari kolam renang disetorkan ke PT RNB, Amelia menjawab tidak. Menurut dia, setoran dilakukan secara bulanan kepada Fadia.

“Tak ada, itu disetor bulanan jadi saya setorkan ke rumah ibu,” katanya.

Kehadiran mereka sebagai saksi meringankan. Selanjutnya majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada Kamis (9/9/2026) mendatang.

Sementara itu, Jaksa KPK Agus Subagya usai sidang mengatakan tidak menghadirkan saksi ahli. Hal itu karena pembuktian jaksa dinilai sudah cukup. Sehingga diagendakan langsung pemeriksaan terdakwa.

"Ahli itu sifatnya bukan wajib, karena kami merasa cukup tidak perlu," katanya. (ifa)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
korupsi Fadia Arafiq Sidang Fadia Arafiq sidang korupsi fadia arafiq PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Fadia Arafiq