KPK dan BPKP Periksa 27 Pendamping PKH di Jateng Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 11:30 WIB
ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Penyaluran bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19 kembali disorot. Sebanyak 27 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (8/9).

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00. Para pendamping yang dimintai keterangan berasal dari Kota Semarang, tingkat provinsi, hingga koordinator wilayah (korwil).

Kepala Dinsos Jateng Imam Maskur membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan 27 pendamping itu bukan bagian dari pegawai Dinsos Jateng.

“Benar, ada sebanyak 27 pendamping PKH diperiksa KPK dan BPKP mulai pagi jam 9 sampai siang jam 2-an,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Menurut dia, pendamping PKH merupakan bagian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hubungan dengan Dinsos Jateng sebatas koordinasi dalam pelaksanaan program di daerah.

“Para pendamping ini hanya berkoordinasi saja ke kami. Tanggung jawabnya dari Kemensos,” ujarnya.

Pemeriksaan digelar di kantor Dinsos Jateng karena penyidik meminjam ruangan untuk pemeriksaan. Dinsos Jateng, kata Imam, hanya menyediakan tempat dan fasilitas pendukung.

“Pendamping PKH ada hubungannya sama kita meski hanya sebatas koordinasi. Mereka pinjam tempat Dinsos Jateng untuk pemeriksaan, kami fasilitasi,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos pada 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan transporter dalam proses distribusi bantuan sosial.

Kasus tersebut kini telah menjerat empat tersangka. Salah satunya merupakan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

“Kasus korupsi yang diperiksa berkaitan dengan transporter untuk penyaluran dana sosial,” terang Imam.

Keterangan para pendamping dibutuhkan untuk memperjelas proses penyaluran bantuan sekaligus membantu penghitungan potensi kerugian negara. Pemeriksaan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain.

Imam tidak mengetahui total bansos yang disalurkan pada 2020 maupun besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut dia, kewenangan penghitungan berada di BPKP.

“Lebih pas tanya ke BPKP, karena yang menghitung kerugian mereka,” tandasnya. (kap)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Program Keluarga Harapan (PKH) bansos pandemi Covid-19 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantuan sosial (bansos) COVID-19