Kasus Korupsi Kuota Haji, Pengacara Yaqut Pertanyakan Status Saksi Penerima Fee Percepatan

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:43 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

 

 

METROPEKALONGAN.COM. Jakarta - Sejumlah fakta mulai muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Sejumlah nama yang disebut menerima dana tersebut justru tetap berstatus sebagai saksi, sementara Yaqut Cholil Qoumas yang tidak terbukti menerima aliran dana justru didudukkan sebagai terdakwa. 

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan konstruksi tersebut. dimana fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak yang disebut menerima uang dan menikmati hasilnya, tetapi statusnya hanya menjadi saksi. 

Salah satunya, Abdul Muhyi mengakui menerima USD181.000 dan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah dan mobil Toyota Innova Zenix, tetapi statusnya juga hanya menjadi saksi. 

“Dari persidangan hari ini, terlihat jelas bahwa Ridwan Kurniawan dan Nila Aditya Devi lah pasangan koruptor yang sesungguhnya.  Penerimaan dan penggunaan uang tersebut sudah mereka akui, barang dan asetnya juga telah disita oleh KPK, tetapi anehnya status mereka hanya sebagai saksi.” kata Melissa. 

Di sisi lain, Melissa menegaskan tidak ada barang bukti dan tidak ada aliran dana  ke Yaqut Cholil Qoumas. Barang yang disita dari Yaqut pun hanya berupa paspor, telepon seluler, dan buku catatan. 

“Kalau melihat fakta yang terungkap, justru pihak-pihak tersebut menerima uang dan kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, tetapi mereka hanya menjadi saksi. Sedangkan, Gus Yaqut yang tidak terbukti menerima aliran dana, bahkan hanya paspor, telepon seluler dan buku catatan yang disita, justru menjadi terdakwa. Ini yang kami pertanyakan.” ujar Melissa.

Menurut Melissa, keterangan saksi hari ini penting karena semakin memperjelas bahwa tidak ada aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas.  

Baca Juga: BAP Saksi Dipatahkan di Ruang Sidang, Bantah Gus Yaqut Menerima Uang 271.500 dolar AS

Pada BAP Ridwan tanggal 3 September 2025, saksi Ridwan Kurniawan menyatakan Gus Yaqut menerima USD271.500. Keterangan tersebut kemudian dijadikan dasar dakwaan terhadap Gus Yaqut, tetapi dalam persidangan hari ini Ridwan sendiri menyatakan bahwa keterangannya pada 3 September 2025 keliru.

Artinya, keterangan yang sebelumnya digunakan untuk menyatakan Gus Yaqut menerima aliran dana justru dibantah oleh orang yang memberikan keterangan tersebut. 

“Ridwan mengakui bahwa pernyataan yang benar itu sesuai dengan BAP tanggal 23 Januari 2023 yang mana Gus Yaqut tidak pernah menerima aliran dana.” lanjut Melissa.

Melissa menegaskan bahwa Yaqut tidak pernah mengetahui, apalagi menghendaki, tindakan memperkaya diri yang dilakukan Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, dan Nila yang membawa-bawa namanya.  

“Gus Yaqut tidak pernah memerintahkan, menyetujui, atau mengetahui adanya tindakan memperkaya diri yang dilakukan oleh Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, dan Nila. Kalau kemudian ada pihak-pihak yang membawa-bawa nama beliau untuk kepentingan pribadi, itu adalah perbuatan mereka sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada Gus Yaqut tanpa bukti adanya pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan beliau.” kata Melissa. 

Karena itu, menurut Melissa, harus ada pemisahan yang jelas antara kebijakan yang dibuat oleh seorang pejabat dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain. Ia menilai konstruksi perkara akan menjadi tidak adil apabila orang yang tidak terbukti menerima uang dan tidak ditemukan barang bukti hasil penerimaan tersebut justru diposisikan sebagai terdakwa, sementara pihak yang disebut menerima dan menggunakan uang tersebut tetap berstatus sebagai saksi. 

“Kami hanya meminta satu hal, gunakan standar pembuktian yang sama. Jangan sampai orang yang tidak menerima uang dijadikan terdakwa, sedangkan orang yang disebut menerima uang, membelanjakannya, dan menikmati hasilnya justru cukup menjadi saksi.” ungkapnya. 

Melissa menegaskan, kebijakan yang dibuat Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.  

“Kebijakan Gus Yaqut saat itu dibuat dengan pertimbangan utama keselamatan umat. Tidak ada tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.” tandasnya (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
gus yaqut Yaqut Cholil Qoumas korupsi kuota haji tambahan sidang kouta haji tambahan Melissa Anggraini