Fadia Akui Terima Uang THR Dari Kepala Dinas, Tapi Bantah Main Proyek

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:24 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).  (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Di hadapan majelis hakim, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengakui menerima  uang dari kepala dinas di Kabupaten Pekalongan, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan pada banyak orang, baik kerabat maupun masyarakat miskin. Selain itu, Fadia mengatakan juga mendapatkan uang saat akhir tahun.

"Saya akui menerima uang. Uang tidak diambil tapi dibuat parcel. Saya memang menerima untuk THR, akhir tahun. Tapi kalau ulang tahun tidak berupa uang, saya tidak tahu karena mereka sendiri yang memberikan surprise," ungkapnya dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9).

Jaksa Agus Subagya kemudian  menanyakan apakah Fadia turut mendapatkan keuntungan dari pengadaan outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik anaknya, dan proyek makan minum di rumah sakit. Sebagaimana dalam dakdwaan, ia diduga menerima keuntungan Rp 4,9 miliar.

"Tidak ada, Demi Allah satu rupiah pun tidak menerima. Orang keuntungan saja tidak ada segitu bagaimana mau ngasih saya. Keuntungan saja hanya Rp 2,6 miliar," kata Fadia

Mengenai adanya transfer dari rekening Fadia ke PT RNB ia membantah kegiatan berkaitan usaha. Melainkan murni kepentingan politik karena saat itu masa pemilihan legislatif.

Ia mengaku tak tahu anaknya, Sabiq Ashraff  selaku Direktur PT RNB ikut dalam pengadaan outsourcing di dinas-dinas. Ketika ia mengetahui putranya mengerjakan proyek ia marah, begitupun juga dengan sang suami.

"Saya marah besar. Ayahnya juga marah. Kalau saya mau bantu tidak mungkin dapatnya segitu hanya sedikit dinas. Padahal kan ada banyak dinas, tapi saya tidak lakukan itu," ucap dia (ifa)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
korupsi Fadia Arafiq PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sidang dugaan korupsi fadia arafiq pengadilan tipikor semarang Fadia Arafiq