Siswa Taman Kanak Kanak Kini Terima PIP Rp450.000 per tahun

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi Ai/Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM-Program Indonesia Pintar (PIP) kini mulai diperluas ke jenjang pendidikan prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun ajaran 2026/2027. 

Ketentuan baru lainnya dalam pelaksanaan PIP adalah tidak lagi digunakannya Surat Keputusan (SK) nominasi dan SK pemberian sebagai bagian dari proses penetapan penerima bantuan. 

Selain itu, satuan pendidikan kini diberikan kewenangan untuk mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung. 

Perubahan ini menjadi bagian dari aturan terbaru Kemendikdasmen terkait pelaksanaan bantuan pendidikan bagi murid.

Dalam aturan terbaru, sasaran penerima PIP Dikdasmen mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Batas usia penerima PIP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, sasaran PIP ditujukan bagi murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun. Sementara dalam aturan terbaru, penerima PIP dapat berusia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. 

Namun, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru. 

Sesuai Jenjang Pendidikan Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Berikut rincian besaran bantuan PIP: 
1.Taman Kanak-Kanak (TK): Rp450.000 per tahun. 

2. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. 

3. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. 

4. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. 


Salah satu perubahan penting dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 adalah penetapan nominal bantuan PIP berdasarkan semester, bukan lagi langsung dalam hitungan satu tahun. 

Secara keseluruhan, nominal bantuan PIP per tahun tetap sama seperti aturan sebelumnya. Perubahan menjadi per semester dilakukan untuk memberikan kepastian kepada murid penerima bantuan, khususnya yang berada di kelas awal dan kelas akhir. 

Dengan sistem baru tersebut, murid kelas awal dan kelas akhir akan menerima bantuan untuk satu semester. Sementara itu, murid kelas berjalan dan murid jenjang TK akan menerima bantuan untuk dua semester. 

Mekanisme pencairan dana PIP juga perlu diketahui masyarakat. Tahapan pencairan diawali dengan pengajuan dana bantuan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Setelah itu, KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik. 

Selanjutnya, Puslapdik melalui bank penyalur melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing murid penerima PIP yang telah ditetapkan. Namun, pemindahbukuan dana hanya dapat dilakukan apabila rekening murid penerima PIP berstatus aktif. 

Murid yang rekeningnya belum aktif wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditentukan. Setelah dana masuk ke rekening, murid penerima PIP dapat melakukan penarikan melalui teller bank atau mesin ATM. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
SMA/SMK/SLB PIP Dikdasmen dana PIP Pencairan PIP Program Indonesia Pintar (PIP)