Begini Kronologis KPK OTT Dirjen ATR/BPN, Amankan 20 Koper Isi Uang Ratusan Miliar

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:49 WIB
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek itu, KPK mengamankan 17 orang.

Kronologi OTT KPK di lingkungan ATR/BPN hingga ditemukannya uang tunai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam sekitar 20 koper, Senin, (14/9/2026):  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengungkap bahwa sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Kakak Fadia, Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Ditangkap KPK

Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk politikus Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain dugaan korupsi dalam pengurusan HGB, penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing.

Temuan Barang Bukti Uang Tunai

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Menariknya, uang tersebut tidak hanya ditemukan dalam satu tempat, tetapi dikemas dalam boks, kardus hingga koper. Hingga kini proses penghitungan uang tersebut masih berlangsung.

 "Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.

KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam

Setelah mengamankan 17 orang dalam OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

KPK juga menyatakan konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan dan penentuan status hukum selesai.

OTT di lingkungan ATR/BPN tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam sekitar 20 koper.

Hingga Selasa, 15 September 2026, KPK masih melakukan penghitungan uang dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
komisi pemberantasan korupsi OTT Dirjen ATR/BPN korupsi ATR/BPN ott kpk