METROPEKALONGAN.COM, Jakarta– Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Dengan demikian, masyarakat memiliki total 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun depan.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan itu dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa, (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah telah menyepakati 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Pratikno.
Penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual dan perayaan keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:
1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional
6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila
6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Meski tercantum dalam 17 poin tanggal, periode Idulfitri berlangsung selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret, sehingga totalnya menjadi 18 hari libur nasional.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027, yaitu:
5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
18 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti Bersama ASN dan Swasta Berbeda
Pratikno menjelaskan, ketentuan cuti bersama tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau bergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat, khususnya pekerja swasta, perlu memperhatikan kebijakan masing-masing perusahaan sebelum merencanakan perjalanan atau liburan pada tanggal cuti bersama.
Dengan ditetapkannya 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, masyarakat dapat mulai menyusun agenda perjalanan, mudik, liburan keluarga, maupun kegiatan lainnya untuk sepanjang tahun 2027. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto