METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
Relaksasi pajak kendaraan Jawa Tengah 2026 tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai insentif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Selain bebas denda PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026
Program relaksasi pajak kendaraan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban sanksi yang lebih ringan.
Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Menurutnya, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen merupakan kendaraan roda empat.
"Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua," jelasnya.
Dengan adanya pembebasan denda dan pajak progresif, masyarakat yang memiliki tunggakan diharapkan dapat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ
Tidak hanya Pemprov Jawa Tengah, Jasa Raharja juga turut memberikan relaksasi dalam program tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan pihaknya memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi ini tidak hanya mendapatkan pembebasan denda PKB, tetapi juga pembebasan sanksi administrasi SWDKLLJ sesuai ketentuan program.
Sebelumnya Ada Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen
Sebelum program pembebasan denda dan pajak progresif ini, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan insentif pajak kendaraan pada 2026.
Kebijakan pengurangan PKB tersebut berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Salah satu bentuknya adalah pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Masrofi menyebut kepatuhan masyarakat menjadi salah satu target utama dari berbagai kebijakan relaksasi pajak kendaraan tersebut.
Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan pemerintah daerah.
"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat tidak akan terlaksana pembangunan," ujarnya.
Masyarakat di Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan periode relaksasi 21 September sampai 28 Desember 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto