TNI AL Amankan 407 Ton Solar di Perairan Semarang, Ahmad Luthfi Soroti Nasib Nelayan

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:43 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Pengungkapan dugaan pengangkutan ilegal 407 ton solar di perairan Semarang mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Ia menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan untuk memastikan kebutuhan bahan bakar nelayan tetap terpenuhi.

Ahmad Luthfi menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha nelayan di Jawa Tengah yang membutuhkan kepastian pasokan solar untuk melaut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi company, perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

Menurut Luthfi, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap ketersediaan solar. Sekitar 60-70 persen operasional kapal perikanan disebut bergantung pada bahan bakar, baik solar bersubsidi maupun nonsubsidi.

Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dinilai berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha dan daya saing nelayan.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Ahmad Luthfi juga meminta seluruh aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam menangani dugaan pelanggaran BBM, termasuk yang terjadi di wilayah perairan.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” katanya.

Luthfi juga menyoroti implementasi penyaluran solar bersubsidi untuk kapal perikanan maksimal 30 gross tonnage (GT). Menurut dia, kepastian distribusi perlu dijaga agar nelayan yang memenuhi ketentuan tetap memperoleh akses bahan bakar sesuai kebutuhan.

Ia turut menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton di ruang palka kapal.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan dokumen kapal.

Di antaranya, tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Beberapa sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa, termasuk sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.

Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL. Jika Terbukti, Solar Diharapkan Bisa Disalurkan ke Nelayan

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti dan seluruh proses hukum telah selesai, barang bukti solar diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Rencana distribusi tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Menurut Denih, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan jumlah barang bukti yang diamankan. Operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (*)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
solar ilegal TNI Angkatan Laut Solar ilegal perairan semarang jawa tengah Gubernur Ahmad Luthfi