METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang didakwakan kepada Sudewo, yakni perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Untuk perkara DJKA, jaksa menyebut adanya penerimaan suap sekitar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
JPU juga menilai terdapat peran Sudewo dalam pengaturan lelang proyek DJKA agar dimenangkan perusahaan yang telah ditentukan sejak awal, sebagaimana diuraikan dalam tuntutan jaksa di persidangan.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte
Usai persidangan, Sudewo memberikan tanggapan terhadap tuntutan JPU. Ia menyatakan tidak menerima uang dari dua perkara yang menjeratnya.
Sudewo menilai fakta yang muncul selama persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepadanya. Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sepenuhnya mempertimbangkan keterangan para saksi di persidangan.
"Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 pun dengan saya," kata Sudewo seusai sidang
Sidang Tuntutan Diwarnai Kericuhan
Sidang tuntutan Sudewo juga mendapat perhatian karena terjadi ketegangan antara kelompok pendukung dan massa yang menentangnya di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
Massa pendukung Sudewo sempat mengusir bus yang membawa kelompok kontra Sudewo. Massa juga dilaporkan melempar benda tumpul ke arah bus tersebut. Dalam situasi tersebut, sebuah ponsel milik jurnalis asal Pati dilaporkan rusak.
Sementara itu, proses persidangan tetap berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.
Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir. Setelah tuntutan dibacakan, perkara masih akan berlanjut ke tahapan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, perkara Sudewo kini memasuki tahapan penting sebelum majelis hakim menentukan putusan akhirnya.
Editor : Adityo Dwi Riyantoto