Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Masih Sah Dipakai?

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:51 WIB
Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads)
Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads)

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Uang kertas pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah ramai menjadi perhatian masyarakat dan penggemar numismatik, setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Uang yang menjadi sorotan merupakan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Pada uang tersebut tercantum tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan serta Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Kombinasi tanda tangan tersebut menarik perhatian karena kedua pejabat yang namanya tercetak pada uang tersebut kini sudah tidak lagi menduduki jabatan yang tercantum.

Kemunculan uang tersebut di masyarakat mulai ramai diperbincangkan pada September 2026. Sejumlah warganet bahkan mengaku sengaja mencari pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya untuk disimpan sebagai koleksi.

Perhatian terhadap uang tersebut tidak lepas dari masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang relatif singkat. Setelah terjadi pergantian pejabat, masyarakat mulai menyadari adanya uang cetakan 2026 yang masih menggunakan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo.

Bagi penggemar numismatik, kombinasi tanda tangan pejabat pada uang tertentu dapat menjadi bagian dari variasi yang menarik untuk dikoleksi.

Meski ramai diburu, keberadaan uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya tidak otomatis berarti setiap lembarnya langka atau memiliki harga jual tinggi.

Nilai sebuah uang sebagai barang koleksi dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kondisi fisik, nomor seri, variasi cetakan, tingkat kelangkaan, serta permintaan dari kolektor.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap uang tersebut memiliki nilai jauh di atas nominalnya hanya karena terdapat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang Rupiah yang telah dicetak atau beredar menjadi tidak berlaku.

Dengan demikian, uang Rp100.000 TE 2022 Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/9/2026).

Dengan ketentuan tersebut, Denny mengungkapkan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki status hukum yang sah.

Ramainya uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya membuat masyarakat mulai mengecek pecahan Rupiah yang tersimpan di dompet maupun hasil penarikan dari ATM.

Jika menemukan uang dengan kombinasi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo, masyarakat tetap dapat menggunakannya untuk transaksi sehari-hari.

Bagi kolektor, uang tersebut bisa saja memiliki daya tarik tersendiri sebagai bagian dari sejarah penerbitan Rupiah Tahun Cetak 2026. Namun, belum tentu setiap lembar memiliki nilai koleksi tinggi.

Jangan terburu-buru menjualnya dengan harga fantastis hanya karena terdapat tanda tangan Purbaya. Nilai koleksi tetap bergantung pada karakteristik uang dan kesepakatan di pasar numismatik. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
purbaya yudhi sadewa Uang Rp100 Ribu tanda tangan purbaya tanda tangan purbaya diburu kolektor Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022