Nasib Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditentukan Hari Ini

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:07 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).

Agenda sidang tersebut telah dijadwalkan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan Fadia sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan jilbab hitam, baju berwarna biru, serta rompi tahanan berwarna oranye.

Fadia tampak mengenakan riasan tipis dan dikawal sejumlah anggota Brimob, pengawal KPK, serta petugas kejaksaan saat memasuki gedung pengadilan.

Sejumlah pengunjung juga terlihat berdatangan untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, tidak tampak anggota keluarga Fadia seperti Ashraff Abu maupun Muhammad Sabiq Ashraff di ruang persidangan.

Keduanya sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff diketahui terkait dengan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memperoleh proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Sempat Berbincang dengan Jaksa KPK

Setibanya di ruang sidang Cakra, Fadia langsung melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Ia kemudian menyalami satu per satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Fadia juga sempat berbincang dengan tim jaksa sebelum persidangan dimulai.

Sementara itu, di meja JPU KPK telah disiapkan sejumlah berkas perkara yang terlihat cukup tebal. Berkas tersebut akan menjadi bagian dari proses pembacaan tuntutan terhadap Fadia Arafiq.

Perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan turut serta dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selain dugaan korupsi dalam pengadaan, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp2,895 miliar.

68 Saksi Dihadirkan Jaksa

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menghadirkan puluhan saksi untuk mengungkap perkara yang menjerat Fadia.

Total terdapat 68 saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, dari pihak Fadia, tim penasihat hukum menghadirkan lima orang saksi a de charge atau saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa.

Sebelum memasuki agenda tuntutan, Fadia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada 10 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fadia membantah memperoleh keuntungan dari proyek outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya. Ia juga mengakui pernah menerima sejumlah uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi menyatakan uang tersebut antara lain digunakan untuk keperluan pemberian parcel saat Lebaran dan akhir tahun.

Menunggu Tuntutan Jaksa KPK

Sidang Kamis (24/9/2026) menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara Fadia Arafiq karena Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa mendalilkan Fadia terlibat dalam pengadaan yang berkaitan dengan PT RNB serta menerima gratifikasi sebesar Rp2.895.530.000.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Hingga agenda pembacaan tuntutan ini, Fadia Arafiq masih berstatus terdakwa dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa tuntutan yang akan diajukan JPU KPK terhadap Fadia Arafiq akan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. (ifa)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Muhammad Sabiq Ashraff Ashraff Abu Fadia Arafiq