METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
JPU KPK menilai perbuatan Fadia terbukti melakukan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara," ujar Jaksa Agus Subagya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/9/2026).
Lebih dari itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadiah Rafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Jaksa Agus turut meminta majelis agar membebani hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lamanya 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Adapun hal yang memberatkan, jaksa menilai Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan.
“Perbuatan terdakwa Fadiah Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan,” demikian pertimbangan jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Fadia dinilai memiliki tanggungan keluarga. Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta Fadia dibebankan dari pembayaran biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta seluruh barang bukti nomor 1 hingga 874 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses penyidikan perkara lain.
Penggunaan barang bukti tersebut dikaitkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/Dik.00.01/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
Usai tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang memberikan kesempatan pada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Oleh Fadia melalui kuasa hukumnya akan diajukan dua pekan kedepan. (ifa)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto