METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Informasi mengenai sprindik baru tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar barang bukti nomor 1 hingga 874 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Pengembalian barang bukti tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/Dik.00.01/09/2026 yang diterbitkan pada 22 September 2026. Artinya, sprindik tersebut terbit dua hari sebelum sidang tuntutan Fadia Arafiq digelar.
JPU KPK Agus Subagya membenarkan adanya sprindik baru tersebut seusai persidangan. Namun, dia belum mengungkap secara rinci materi penyidikan maupun pihak yang menjadi sasaran dalam pengembangan perkara tersebut.
"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," kata Agus
Ketika ditanya apakah penyidikan baru tersebut berkaitan langsung dengan Fadia Arafiq atau pihak lain, Agus belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia juga belum memastikan apakah pengembangan perkara tersebut menyasar pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan Fadia.
Agus meminta informasi lebih lengkap mengenai materi penyidikan baru tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara KPK.
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam sidang yang sama, JPU KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman penjara, Fadia dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
JPU juga menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar hak Fadia untuk memilih dan dipilih dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Fadia terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026.
Jaksa menyebut uang pengganti Rp2,69 miliar berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan pemberian uang pada sejumlah momentum, di antaranya ulang tahun, akhir tahun, dan Lebaran.
Sementara itu, terkait sprindik baru, KPK hingga kini belum membeberkan secara resmi siapa pihak yang menjadi sasaran penyidikan maupun materi perkara yang sedang dikembangkan.
Pengembangan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui juru bicara. (ifa)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto