Pengacara Fadia Arafiq Soal Tuntutan 5 Tahun dan Bayar Rp 2,6 M Masih Ringan

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.  (Foto : Ida Fadilla/ Jawa Pos Radar Semarang)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (Foto : Ida Fadilla/ Jawa Pos Radar Semarang)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dituntut pidana penjara selama lima tahun, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadiah Rafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar.  Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan Fadia terbukti melakukan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.  "Jika hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Adapun hal yang memberatkan, jaksa menilai Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan. “Perbuatan terdakwa Fadiah Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan,” jelasnya. 

Baca Juga: 874 Barang Bukti Fadia Arafiq Akan Dipakai untuk Perkara Lain, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Kuasa hukum Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Fadli Nasution, menilai tuntutan lima tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) relatif ringan. Pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang mendatang.

"Penuntut umum menyampaikan tuntutan lima tahun. Saya kira ini cukup ringan," kata Fadli usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).

Fadli menyampaikan bahwa tim pengacara bersama Fadia akan memanfaatkan agenda pleidoi dua minggu mendatang untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Mudah-mudahan majelis hakim bisa memutus minimal di tiga tahun. Pleidoi dua minggu lagi," ujarnya.

 

Jeratan Kasus Korupsi dan Gratifikasi Fadia Arafiq

Sebelumnya, Fadia didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan pertama, Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi sepanjang Maret 2022 hingga 2026 bersama dua pihak lain, yakni:

Sementara pada dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Fadia menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tegas JPU KPK Agus Subagya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (*)

 

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
korupsi Fadia Arafiq sprindik baru Fadia Arafiq sprindik KPK kasus Fadia Arafiq Fadia Arafiq