BPK Tak Temukan Kerugian Negara dalam Audit Kuota Haji 2024, Ini Penjelasan Saksi

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:51 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
 

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak menemukan adanya kerugian negara dalam audit penyelenggaraan haji 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan tiga terdakwa lainnya.

Dalam kesaksiannya, Hilman mengonfirmasi bahwa BPK memang mencatat adanya persoalan mekanisme pengisian kuota haji 2024. Namun, BPK tidak mencatat adanya kerugian negara maupun pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hanya menyebut bahwa penetapan proporsi kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai dengan kesepakatan awal Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Hilman menjelaskan bahwa perubahan komposisi kuota merupakan keputusan politik yang idealnya kembali dibahas bersama DPR.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut menanyakan temuan BPK terkait pengisian kuota haji 2024.

Hilman membenarkan bahwa BPK menemukan persoalan dalam mekanisme pengisian kuota tersebut.

Namun, saat ditanya apakah BPK menemukan kerugian negara, Hilman menjawab tidak.

“Tidak ada tentang kerugian negara,” kata Hilman dalam persidangan.

Kuasa hukum kemudian menunjukkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menyebut penetapan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Menurut Hilman, temuan tersebut berkaitan dengan perubahan komposisi kuota yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama DPR.

Ia menjelaskan, perubahan komposisi kuota seharusnya kembali dibahas dengan DPR karena keputusan mengenai pembagian kuota merupakan bagian dari keputusan politik.

BPK Tidak Menyimpulkan Pelanggaran UU Haji

Kuasa hukum Yaqut juga menanyakan apakah BPK menyatakan perubahan komposisi kuota haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hilman mengatakan BPK tidak membahas temuan tersebut sampai pada kesimpulan bahwa kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.

“Tidak membahas sampai ke situ,” ujar Hilman.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Hilman di persidangan, temuan BPK lebih menyoroti mekanisme dan kesesuaian pembagian kuota dengan kesepakatan Panja DPR, bukan menyatakan adanya kerugian negara atau pelanggaran UU Haji.

BPK Rekomendasikan Aturan Kuota Tambahan

Dalam audit tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk membuat aturan yang lebih jelas mengenai definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota haji tambahan.

Aturan tersebut direkomendasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019.

Hilman membenarkan bahwa dirinya selaku Dirjen PHU saat itu menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK.

Saat kembali ditanya apakah rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kuota haji tambahan bertentangan dengan UU Haji, Hilman kembali menjawab bahwa BPK tidak membahasnya sampai pada kesimpulan tersebut.

Empat Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, KPK mendakwa empat orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam sidang 24 September 2026, KPK menghadirkan Hilman Latief dan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi untuk keempat terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis hakim Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.(*)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
sidang gus yaqut Yaqut Cholil Qoumas sidang korupsi gus yaqut Sidang Korupsi Kuota Haji sidang kuota haji 2024