METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026. Informasi yang beredar luas melalui pesan daring tersebut dipastikan sebagai hoaks atau berita bohong.
Dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (25/9/2026), Komdigi menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana pemadaman akses internet nasional pada tanggal tersebut.
Kabar hoaks itu beredar dalam bentuk dokumen bertajuk "Surat Peringatan" dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama Kementerian Komunikasi dan Digital serta nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dalam dokumen palsu itu disebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim akan menyebabkan akses internet terputus selama tiga hari berturut-turut.
Komdigi Pastikan Internet Tetap Normal
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa dokumen yang mengatasnamakan Komdigi tersebut merupakan hasil pemalsuan.
Ia memastikan tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," ujar Angga dalam keterangan tertulisnya.
Angga juga memastikan seluruh layanan digital tetap beroperasi secara normal. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aktivitas komunikasi maupun transaksi elektronik.
"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.
Masyarakat Diimbau Tidak Panik Tarik Uang Tunai
Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi palsu tersebut. Warga juga diminta tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat kabar pemadaman internet.
Sistem perbankan dan mesin ATM dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan terburu-buru hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Komdigi juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai pesan yang menginstruksikan penarikan uang atau penundaan pembayaran dengan alasan akan terjadi pemadaman internet nasional.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak meneruskan dokumen maupun pesan hoaks tersebut kepada keluarga, kerabat, atau grup percakapan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta memeriksa pengumuman melalui kanal resmi Komdigi dan instansi terkait.
Pembuat Hoaks Pemadaman Internet Ditelusuri
Komdigi bersama aparat penegak hukum saat ini tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Komdigi menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat (3), terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui tidak benar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tegas Angga.
Komdigi kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi digital. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau membagikan suatu kabar. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto