METROPEKALONGAN.COM- Pemerintah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi sekitar 50 juta warga miskin di Indonesia. Melalui transformasi digital sistem perlindungan sosial, bantuan direncanakan disalurkan secara nontunai atau cashless langsung ke rekening bank penerima manfaat mulai kuartal I-2027.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan sistem pendataan dan integrasi perbankan agar proses penyaluran berjalan lebih transparan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem perlindungan sosial digital tersebut ditargetkan mulai diluncurkan secara nasional pada Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan penyempurnaan sistem dan integrasi data mencapai 80 persen pada pekan ketiga Oktober 2026. Sementara itu, penyaluran bantuan melalui rekening penerima direncanakan mulai diuji coba pada kuartal I-2027.
Bansos Digital 2027 Sasar 50 Juta Warga Miskin
Program bansos digital ini dirancang untuk menjangkau sekitar 50 juta masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Pemerintah akan mengintegrasikan data sosial ekonomi dan kependudukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.
Menurut Luhut, pembaruan data menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan penyaluran bansos yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Sistem baru tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan pendataan, baik berupa warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdaftar maupun masyarakat yang menerima bantuan meski tidak memenuhi kriteria.
“Masyarakat termiskin yang 50 (juta) itu sudah pasti akan diberikan,” ujar Luhut.
Sistem perlindungan sosial digital ini telah dikembangkan selama sekitar satu tahun. Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah yang digunakan untuk uji coba awal.
Pendataan melalui sistem tersebut juga dilaporkan telah menjangkau 215 kabupaten/kota.
Bansos Mulai Disalurkan Langsung ke Rekening pada 2027
Berbeda dengan sejumlah mekanisme penyaluran sebelumnya, pemerintah berencana menyalurkan bansos langsung ke rekening bank masing-masing penerima manfaat.
Setelah proses pemutakhiran dan validasi data selesai, sistem perlindungan sosial digital akan diintegrasikan dengan layanan perbankan.
Pemerintah menargetkan uji coba penyaluran bantuan melalui rekening dapat dimulai pada kuartal I-2027. Tahapan ini dilakukan setelah penyempurnaan data dan kesiapan sistem perbankan.
Luhut menjelaskan, pemerintah masih mempersiapkan mekanisme penyaluran agar bantuan dapat diterima secara lebih tertib dan mengurangi potensi kesalahan distribusi.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan sejumlah mekanisme untuk memastikan dana bantuan digunakan sesuai kebutuhan penerima.
Pemerintah Kaji Kupon Digital untuk Pembelian Kebutuhan Pokok
Selain penyaluran langsung ke rekening, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sistem kupon atau pembatasan transaksi digital.
Melalui mekanisme tersebut, penggunaan dana bansos nantinya dapat dibatasi untuk kebutuhan dasar, seperti beras, bahan pangan, pembayaran listrik, dan bahan bakar.
Skema ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah ingin memastikan bantuan sosial benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga penerima manfaat.
Luhut menyebut, pembatasan penggunaan bantuan juga menjadi salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan dana, termasuk untuk aktivitas judi online.
Penerapan sistem digital diharapkan dapat mengurangi interaksi perantara dalam proses penyaluran sehingga pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran menjadi lebih baik.
Pemerintah Siapkan Rekening untuk Penerima Bansos
Dalam skema baru ini, pemerintah juga merencanakan pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Pembuatan rekening tersebut dirancang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan melibatkan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Anggaran sekitar Rp11 triliun disebut disiapkan untuk mendukung program pembuatan rekening massal tersebut.
Pemerintah juga merencanakan pemberian saldo awal sebesar Rp50.000 pada rekening baru. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya perlu menunggu kepastian resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos Digital 2027
Berdasarkan skema yang dijelaskan dalam informasi tersebut, penerima bansos digital diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok kesejahteraan terbawah.
Berikut sejumlah kriteria administrasi yang perlu diperhatikan:
-
Memiliki NIK aktif dan tercatat dalam data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
-
Memiliki e-KTP yang valid sesuai data kependudukan.
-
Terdaftar dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5, sesuai data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
-
Memastikan kesesuaian data kependudukan, termasuk data Kartu Keluarga (KK) dan domisili.
Meski demikian, kriteria tersebut perlu dicermati sebagai gambaran awal skema yang direncanakan. Ketentuan final mengenai penerima, proses verifikasi, dan mekanisme pendaftaran tetap mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
Apakah BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi pada 2026?
Rencana penerapan bansos digital pada 2027 turut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra senilai Rp900.000.
Pada 2025, bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember. Penerima memperoleh bantuan Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 per keluarga penerima manfaat.
Namun, hingga September 2026, belum terdapat kepastian resmi mengenai penyaluran kembali BLT Kesra Rp900.000 pada tahun ini berdasarkan informasi yang disampaikan dalam naskah tersebut.
BLT Kesra juga perlu dibedakan dari program bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, yang memiliki ketentuan penyaluran tersendiri.
Masyarakat diimbau memantau informasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengetahui perkembangan kebijakan, jadwal pencairan, serta persyaratan penerima bansos digital 2027.
Editor : Adityo Dwi Riyantoto