METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Tengah menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Sebelum dipercaya memimpin Polda Jawa Tengah, Roy memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan pemberantasan narkotika.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam mutasi tersebut, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mendapat penugasan sebagai Wakalemdiklat Polri.
Nama Roy Hardi Siahaan sebenarnya bukan sosok baru bagi masyarakat Jawa Tengah. Jauh sebelum kembali ke Jawa Tengah sebagai Kapolda, Roy pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang. Salah satu perkara yang pernah ditanganinya dan mendapat perhatian luas adalah kasus Syekh Puji pada 2009.
Saat menjabat Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, Roy terlibat langsung dalam proses penyidikan perkara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terkait pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa yang ketika itu masih berusia anak.
Pada 6 Maret 2009, Syekh Puji menjalani pemeriksaan di Polwiltabes Semarang. Roy Hardi Siahaan saat itu menyebut pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah Syekh Puji tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sehari kemudian, Roy menyampaikan bahwa pemeriksaan Syekh Puji berlangsung sekitar 12 jam dengan 32 pertanyaan. Polisi juga menyebut status perkara tersebut dapat meningkat dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP sebagai dasar penanganan perkara.
Syekh Puji Sempat Dijemput Paksa
Penanganan kasus tersebut kemudian berlanjut. Pada 14 Juli 2009, polisi kembali melakukan penjemputan terhadap Syekh Puji karena dinilai tidak kooperatif selama menjalani penangguhan penahanan.
Saat itu, penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan bersama tim Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Proses penjemputan di Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Kabupaten Semarang, sempat mendapat perlawanan. Sebanyak tiga kendaraan polisi mengalami kerusakan akibat dipukul dan dilempari benda keras. Meski demikian, polisi akhirnya membawa Syekh Puji ke Mapolwiltabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penjemputan dipimpin Roy Hardi Siahaan.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Agustus 2009. Syekh Puji selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Perjalanan perkara tersebut tidak langsung berakhir di pengadilan. Pada Oktober 2009, Pengadilan Negeri Ungaran sempat menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga Syekh Puji dinyatakan bebas dari perkara tersebut pada tahap itu. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum sehingga perkara kembali berlanjut.
Pada 24 November 2010, Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Pujiono Cahyo Widianto. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Februari 2011.
Perjalanan Karier Roy Hardi Siahaan
Setelah menjalankan tugas di bidang reserse, perjalanan karier Roy Hardi Siahaan berlanjut di sejumlah wilayah dan institusi. Roy tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan kepolisian, sebelum kemudian berkiprah di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan profil yang diberitakan sejumlah media, ia pernah bertugas sebagai Kanit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jawa Barat pada 2007, kemudian menjadi Dirreskrimsus Polda Bengkulu pada 2015. Kariernya berlanjut di BNN. Roy dipercaya menjadi Kepala BNN Provinsi Maluku Utara pada 2020 dan kemudian Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 2021.
Pada Juni 2023, ia ditarik ke BNN pusat dan dipercaya sebagai Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Pengalaman tersebut membuat perjalanan karier Roy tidak hanya berkaitan dengan tugas reserse kepolisian, tetapi juga penanganan tindak pidana narkotika.
Pengalaman Penanganan Narkotika
Dalam perjalanan tugasnya di BNN, Roy Hardi Siahaan tercatat terlibat dalam sejumlah operasi pemberantasan narkotika. Salah satu yang mendapat perhatian adalah operasi penangkapan Dewi Astutik, buronan jaringan narkotika internasional yang ditangkap di Kamboja.
Roy juga memiliki pengalaman dalam pemberantasan jaringan narkotika di Kalimantan Tengah serta penanganan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Pengalaman di bidang pemberantasan narkotika tersebut menjadi bagian dari rekam perjalanan Roy sebelum akhirnya kembali ke institusi Polri dan dipercaya mengemban jabatan sebagai Kapolda Jawa Tengah.
Kini Kembali ke Jawa Tengah sebagai Kapolda
Kini, sekitar 17 tahun setelah menangani perkara Syekh Puji sebagai Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, Roy Hardi Siahaan kembali bertugas di Jawa Tengah dengan jabatan yang berbeda.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Roy sebagai Kapolda Jawa Tengah melalui mutasi yang diumumkan pada 2 Oktober 2026. Roy menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang mendapat tugas baru sebagai Wakalemdiklat Polri.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari pergeseran sejumlah pejabat tinggi dan menengah Polri. Mutasi kali ini mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah.
Bagi Roy Hardi Siahaan, penunjukan sebagai Kapolda Jateng sekaligus menjadi kepulangannya ke wilayah yang pernah menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya.
Pada 2009, ia dikenal sebagai Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang yang menangani perkara Syekh Puji. Kini, pada 2026, Roy kembali ke Jawa Tengah untuk memimpin Polda Jawa Tengah. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto