Ini Besaran Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Oktober 2026

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:52 WIB
Pekerja melayani pembeli di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah beroperasi di Gedawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). (FOTO :Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Pekerja melayani pembeli di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah beroperasi di Gedawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). (FOTO :Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

 

METROPEKALONGAN.COM— Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memasuki tahap penguatan pengelolaan usaha dengan mulai beroperasinya para manajer koperasi pada Oktober 2026.

Manajer Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan operasional koperasi, mengembangkan unit usaha, serta memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah besaran gaji atau honor manajer Kopdes Merah Putih yang mulai bekerja pada bulan Oktober ini.

Besaran penghasilan manajer Koperasi Desa Merah Putih pada prinsipnya tidak bisa disamaratakan untuk seluruh koperasi desa. Nilainya dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha koperasi, struktur organisasi, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebutkan satu nominal gaji tertentu sebagai angka resmi untuk seluruh manajer Kopdes Merah Putih.

Penghasilan manajer nantinya berkaitan dengan skema pengelolaan koperasi dan kemampuan keuangan masing-masing koperasi. Koperasi yang memiliki aktivitas usaha dan omzet lebih besar tentunya dapat memiliki kemampuan yang berbeda dibandingkan koperasi yang masih berada pada tahap awal pengembangan.

Baca Juga: 28.620 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Awal Oktober 2026, Ini Tahapan Penempatannya

Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan, penghasilan manajer Kopdes berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan. Angka tersebut disebut sebagai total pendapatan/take home pay, sehingga sudah mencakup komponen penghasilan dan tunjangan.

"Nah, terus pendapatan. Pendapatan berapa? Gitu. Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu," kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Perkembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Manajer Mulai Bekerja Oktober 2026

Mulainya manajer bekerja pada Oktober 2026 menjadi bagian penting dalam proses pengoperasian Kopdes Merah Putih.

Manajer nantinya bertugas mengelola kegiatan harian koperasi, mulai dari administrasi, pelayanan anggota, pengembangan usaha, hingga pengelolaan keuangan.

Keberadaan manajer diharapkan membuat koperasi desa tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi mampu berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Manajer juga dituntut memiliki kemampuan dalam menyusun strategi bisnis dan melihat potensi usaha yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.


Zulhas mengatakan nantinya para manajer akan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak 2 tahun.

"Kontrak 2 tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan," ungkapnya.

Dia menjelaskan operasional Kopdes Merah Putih akan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 mendatang dan akan dievaluasi kembali pada 7 Oktober 2026.

Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Kopdes

Secara umum, manajer koperasi memiliki sejumlah tanggung jawab dalam menjalankan operasional koperasi.

Beberapa di antaranya adalah mengelola kegiatan usaha koperasi, menyusun perencanaan bisnis, mengawasi kegiatan operasional, melakukan pengelolaan administrasi dan keuangan, serta menyampaikan laporan kepada pengurus koperasi.

Manajer juga diharapkan mampu membangun kerja sama dengan berbagai pihak sehingga unit usaha Kopdes Merah Putih dapat berkembang.

Dengan tanggung jawab tersebut, profesionalisme manajer menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan koperasi.

 

Keterangan Besaran
Penghasilan terendah Rp6,8 juta/bulan
Penghasilan tertinggi Rp8,3 juta/bulan
Status Pegawai kontrak/PKWT
Masa kontrak 2 tahun
Penentuan besaran Disesuaikan wilayah/UMK
Pembayaran awal Bersumber dari APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara

Pemerintah sebelumnya juga memastikan gaji manajer KDKMP selama dua tahun pertama ditanggung APBN. Setelah periode tersebut, pembiayaan penghasilan diarahkan berasal dari pendapatan koperasi yang sudah berjalan mandiri.

Jangan Hanya Fokus pada Besaran Gaji

Pembahasan mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih memang menjadi perhatian masyarakat. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh besaran penghasilan manajer.

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana koperasi mampu menghasilkan keuntungan, memberikan pelayanan kepada anggota, menciptakan lapangan usaha, dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai besaran penghasilan atau skema honorarium manajer dari pemerintah maupun pengurus koperasi masing-masing.

Dengan mulai aktifnya manajer pada Oktober 2026, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memasuki tahap pengelolaan yang lebih profesional dan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi di tingkat desa. (*)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
gaji manajer Kopdes Merah Putih gaji manajer Kopdes Oktober 2026 gaji Koperasi Desa Merah Putih gaji Kopdes Merah Putih manajer Kopdes Merah Putih