METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus memasuki tahap penguatan operasional. Salah satu posisi penting yang menjadi perhatian adalah manajer Kopdes Merah Putih, yang akan menjalankan berbagai tugas pengelolaan koperasi mulai Oktober 2026.
Kehadiran manajer menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi.
Manajer Kopdes nantinya tidak hanya bertugas mengelola kegiatan usaha koperasi, tetapi juga memastikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat berjalan dengan baik.
Secara umum, manajer Kopdes Merah Putih memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan operasional koperasi sehari-hari.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Oktober 2026
Beberapa tugas yang akan menjadi bagian dari pekerjaan manajer antara lain:
1. Mengelola kegiatan operasional koperasi
Manajer bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Pengelolaan tersebut mencakup pelayanan anggota, administrasi, pengadaan barang, hingga aktivitas usaha koperasi.
2. Mengembangkan unit usaha koperasi
Manajer juga memiliki tugas untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki Kopdes Merah Putih.
Unit usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa, sehingga koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga administrasi, tetapi mampu berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
3. Mengelola keuangan dan administrasi
Pengelolaan keuangan menjadi salah satu tanggung jawab penting manajer.
Setiap transaksi dan kegiatan usaha harus dicatat dan dikelola secara tertib. Manajer juga perlu memastikan laporan keuangan koperasi dibuat secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Meningkatkan pelayanan kepada anggota
Manajer Kopdes Merah Putih dituntut memberikan pelayanan yang profesional kepada anggota koperasi.
Pelayanan tersebut mencakup informasi mengenai produk dan layanan koperasi, transaksi anggota, hingga membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.
5. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak
Untuk mengembangkan usaha, manajer koperasi perlu membangun hubungan dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Kerja sama dapat dilakukan dengan pemerintah desa, pelaku UMKM, kelompok masyarakat, pemasok, lembaga keuangan, maupun pihak lain yang dapat mendukung perkembangan usaha koperasi.
6. Membuat perencanaan dan evaluasi usaha
Manajer juga bertugas menyusun rencana kerja dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan usaha koperasi.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui unit usaha yang berjalan baik, mengidentifikasi kendala, serta menentukan strategi agar koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Oktober 2026: Rp6,8 Juta-Rp8,3 Juta per Bulan
Manajer Kopdes Bukan Pemilik Koperasi
Dalam menjalankan tugasnya, manajer perlu memahami kedudukan koperasi. Manajer merupakan pihak yang menjalankan pengelolaan operasional, sementara arah kebijakan koperasi tetap berada dalam mekanisme organisasi dan keputusan yang berlaku di koperasi.
Karena itu, manajer dituntut mampu bekerja secara profesional sekaligus berkoordinasi dengan pengurus koperasi.
Mulai Bekerja Oktober 2026
Mulainya aktivitas manajer pada Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Setelah mendapatkan penugasan dan pembekalan, manajer diharapkan dapat segera melakukan pemetaan potensi desa, menyusun rencana kerja, serta memastikan unit usaha koperasi dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, manajer juga perlu melakukan koordinasi dengan pengurus, pemerintah desa, anggota koperasi, serta pihak terkait lainnya.
Dengan pengelolaan yang profesional, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi di tingkat desa, membuka peluang usaha, memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, dan memberikan manfaat bagi anggota. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto