METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus mendorong pemerintah memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk membuka peluang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes ulang.
Dorongan tersebut muncul karena banyak guru PPPK telah memiliki masa pengabdian panjang dan sebelumnya sudah melewati proses seleksi untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
PGRI menilai pengalaman kerja, masa pengabdian, kompetensi, serta status sebagai guru PPPK perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan alih status menjadi PNS.
Ketua PGRI Kabupaten Batang, Arief Rohman, sebelumnya menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan afirmasi lebih luas kepada guru PPPK, terutama mereka yang telah lama mengabdi dan sebagian besar telah berusia di atas 35 tahun.
Baca Juga: PGRI Dorong Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Tanpa Tes
PGRI Dorong PPPK Jadi PNS Tanpa Tes
Dorongan agar guru PPPK dapat beralih menjadi PNS tanpa tes bukan merupakan hal baru. PGRI secara konsisten menyuarakan aspirasi tersebut sebagai bagian dari perjuangan untuk memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi guru.
Dalam program kerja PGRI Kabupaten Bekasi tahun 2026, misalnya, tercantum aspirasi agar guru dan tenaga kependidikan PPPK dapat beralih status menjadi ASN PNS tanpa persyaratan seleksi atau tes serta tanpa batasan usia tertentu.
PGRI menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi guru yang selama ini telah mengabdi cukup lama tetapi terkendala batas usia apabila harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS reguler.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi juga sebelumnya menyampaikan dorongan agar guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat diangkat menjadi PNS. PGRI berharap sistem kepegawaian guru ke depan memberikan kepastian status dan karier yang lebih baik.
Pemerintah Sudah Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Tes Lagi
Sementara itu, pemerintah telah memberikan kepastian mengenai peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa peralihan status tersebut tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang.
Menurut Nunuk, guru PPPK paruh waktu sebelumnya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk mendapatkan status PPPK. Karena itu, perubahan menjadi PPPK penuh waktu merupakan peralihan status, bukan proses seleksi baru.
Rencana peralihan tersebut dijadwalkan mulai efektif pada Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
PPPK Penuh Waktu Jadi PNS Masih Berbeda dengan Peralihan Tanpa Tes
Hal penting yang perlu diketahui guru adalah bahwa peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes tidak sama dengan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes.
Untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, pemerintah saat ini masih menempatkan mekanisme seleksi sebagai salah satu jalur yang berbeda.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa guru non-ASN akan diberikan kesempatan mengikuti tes untuk menjadi PNS atau PPPK.
Karena itu, tuntutan PGRI agar guru PPPK dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes masih merupakan aspirasi dan dorongan kebijakan, bukan keputusan pemerintah yang berlaku secara umum bagi seluruh guru PPPK.
PGRI Berharap Ada Afirmasi bagi Guru yang Lama Mengabdi
PGRI menilai kebijakan afirmasi diperlukan karena banyak guru PPPK telah berusia lebih dari 35 tahun. Kondisi tersebut menjadi persoalan apabila pengangkatan menjadi PNS hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi CPNS dengan persyaratan umum.
PGRI berharap pemerintah mempertimbangkan masa kerja, pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, kompetensi, serta rekam jejak pengabdian sebagai dasar dalam menentukan mekanisme alih status.
Dengan demikian, guru yang sudah lama mengabdi tidak harus kembali menghadapi proses seleksi yang dianggap mengulang tahapan yang sebelumnya telah mereka lalui.
Nasib Guru PPPK 2026-2027
Perkembangan kebijakan guru PPPK pada 2026 menunjukkan adanya penataan status secara bertahap.
Pemerintah telah memastikan peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, sementara aspirasi untuk mengubah status PPPK penuh waktu menjadi PNS tanpa tes masih terus diperjuangkan oleh PGRI dan organisasi guru lainnya.
Pemerintah sebelumnya juga mencatat bahwa lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK dalam lima tahun terakhir.
Dengan demikian, guru PPPK perlu membedakan tiga hal, yakni PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, PPPK menjadi PNS, serta guru non-ASN mengikuti seleksi ASN. Ketiganya memiliki mekanisme dan kebijakan yang berbeda.
Bagi guru PPPK, perkembangan pembahasan kebijakan tersebut menjadi penting karena keputusan pemerintah terkait alih status akan berdampak langsung pada kepastian karier, kesejahteraan, hingga hak pensiun. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto