Indra Kenz Terseret Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas Cabut Bebas Bersyarat

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:22 WIB
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan masalah dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.

Agus memastikan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan setelah Kementerian Imipas menemukan adanya proses remisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Indra Kenz sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Namun, status tersebut kini dicabut setelah Kementerian Imipas menemukan persoalan dalam proses remisi yang diterimanya.

Nama Indra Kenz Muncul dalam Temuan Fasilitas Mewah

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz juga mencuat di tengah terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan sebelumnya mengungkap adanya sejumlah fasilitas yang digunakan warga binaan di dalam lapas.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi kontainer disebut berasal dari pengadaan warga binaan.

Salah satu nama yang disebut terkait dengan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz. Kementerian Imipas belum merinci secara terbuka barang-barang apa saja yang dikaitkan dengan Indra Kenz.

Selain kontainer, pemeriksaan juga menemukan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan sarana asimilasi serta edukasi yang kemudian dimanfaatkan sebagai guest house untuk menerima kunjungan warga binaan.

Remisi Indra Kenz Kini Diaudit

Menteri Imipas Agus Andrianto juga memerintahkan Inspektorat Jenderal melakukan audit terhadap proses pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan. Audit dilakukan setelah muncul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan lapas, termasuk dugaan pungutan liar.

Agus menegaskan apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.Sementara itu, Kanwil Kementerian Imipas Jawa Barat juga sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz untuk memastikan prosesnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Indra Kenz Divonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Binomo. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan.

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, status Indra Kenz kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, proses lebih lanjut terkait pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat dan apakah Indra harus kembali ke lapas masih menjadi bagian dari tindak lanjut Kementerian Imipas. (*)

  

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
lapas cibinong Indra Kenz bebas bersyarat Indra Kenz sel mewah Lapas Cibinong remisi Indra Kenz