METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Terpidana kasus Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, akhirnya buka suara setelah pembebasan bersyarat (PB) yang diterimanya direkomendasikan untuk ditarik kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Indra Kenz mengaku masih terkejut dengan perkembangan terkait status pembebasan bersyaratnya. Melalui media sosial miliknya, Indra meminta doa dari masyarakat.
"Aku masih syok. Doain ya guys," ujar Indra Kenz seperti dikutip dari media sosialnya, Selasa (6/10/2026).
Selain meminta doa terkait status pembebasan bersyarat, Indra Kenz juga meminta masyarakat mendoakan kondisi ibunya yang disebut tengah mengalami sakit.
"Doakan juga mama aku baik-baik saja ya guys," lanjutnya.
Bebas Bersyarat Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil investigasi setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Ada Tiga Kontainer Berisi Fasilitas Mewah
Salah satu temuan dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keberadaan tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara.
Kontainer tersebut disebut berisi sejumlah fasilitas yang pengadaannya dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan. Nama Indra Kenz kemudian ikut disebut dalam temuan tersebut.
Temuan fasilitas tersebut menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan Kemenimipas terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong.
Namun, rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz tetap harus ditindaklanjuti oleh Ditjenpas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Indra Kenz Baru Jalani Bebas Bersyarat Sejak 24 September
Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra tetap memiliki sejumlah kewajiban. Salah satunya adalah melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.
Selain itu, Indra juga wajib mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
Indra Kenz Terpidana Kasus Binomo
Indra Kenz merupakan terpidana dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan pada November 2022.
Kasus tersebut melibatkan 144 korban dengan total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp83,36 miliar.
Kini, status pembebasan bersyarat Indra Kenz kembali menjadi perhatian setelah Kemenimipas merekomendasikan agar PB tersebut ditarik kembali.
Keputusan akhir mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Ditjenpas sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto