METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan rencana memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan. Salah satu rencana yang sedang dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
" Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi koperasi diharapkan dapat membuat lembaga tersebut menyediakan layanan yang lebih beragam bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga dapat berkembang menjadi penyedia layanan keuangan.
Koperasi Didorong Bersaing dengan Perbankan
Ferry menjelaskan, pengembangan layanan keuangan koperasi juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing koperasi di Indonesia.
Dengan semakin beragamnya layanan yang tersedia, koperasi diharapkan mampu berhadapan dengan industri perbankan sekaligus memberikan pilihan layanan keuangan kepada masyarakat.
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simpanan Anggota Koperasi Diusulkan Mendapat Perlindungan
Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.
Perlindungan tersebut diusulkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Ferry menilai penguatan fungsi layanan dan kelembagaan koperasi dapat memperluas peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Dengan dukungan kelembagaan yang lebih kuat serta layanan keuangan yang semakin luas, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi anggotanya.
Koperasi juga diarahkan untuk dapat menyediakan sejumlah layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan oleh industri perbankan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry.
Rencana koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara kementerian terkait serta penyusunan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto