METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengakhiri kebijakan siswa otomatis naik kelas. Aturan siswa tidak naik kelas tersebut tengah dipertimbangkan untuk kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Wacana itu juga muncul berdasarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Pendidikan.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan," kata Abdul Mu'ti, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan tidak naik kelas pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
Meski demikian, pemerintah belum langsung menerapkan aturan tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih membutuhkan masukan dari para pakar serta kajian lebih lanjut sebelum kebijakan siswa tidak naik kelas diberlakukan.
Alasan Kebijakan Tidak Naik Kelas Dipertimbangkan
Abdul Mu'ti menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas adalah kekhawatiran terhadap rendahnya motivasi belajar siswa.
Ia menyebut adanya fenomena yang diistilahkan sebagai "rumus RMS", yakni Rajin Malas Sama Saja.
Menurutnya, sistem yang membuat siswa tetap naik kelas meskipun memiliki capaian akademik yang kurang dapat membuat sebagian siswa tidak terdorong untuk meningkatkan kemampuan dan hasil belajarnya.
Abdul Mu'ti menilai siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk menghadapi persaingan.
"Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Abdul Mu'ti.
Masih Tunggu Kajian dan Masukan Pakar
Mendikdasmen menegaskan bahwa rencana siswa tidak naik kelas mulai 2027 masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan tidak hanya berorientasi pada hasil akademik.
Abdul Mu'ti berharap masukan dari para ahli dapat memperkuat dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan tersebut.
"Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli," tuturnya.
Dengan demikian, aturan siswa tidak otomatis naik kelas belum menjadi kebijakan yang langsung berlaku. Pemerintah masih melakukan kajian dan menghimpun masukan sebelum menentukan penerapannya mulai tahun ajaran 2027. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto