PEKALONGAN, METROPEKALONGAN -Pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di kota Pekalongan, terus diimbau agar segera untuk memiliki sertifikat halal.
Karena di posisi mereka adalah hulu dari proses kehalalan produk olahan daging.
“Daging hewan ternak atau unggas, bahan pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat, namun belum banyak RPU dan RPH yang memiliki sertifikat halal,” seru kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) melalui kepala bidang koperasi dan UMKM, Nugroho Hepi Kuncoro juga memotivasi, pada Rabu (28/2/2024).
Untuk itu, pada tahun 2024, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dindagkop UKM akan mendorong pengusaha RPH dan RPU agar memiliki sertifkat halal.
Sebelumnya, Dindagkop akan memberikan sosialisasi dengan turun ke lapangan langsung bertemu ke pelaku usaha dan memfasilitasi pelatihan.
Ia berharap jika RPH dan RPU sebagai hulu produk halal sudah bisa dibenahi.
“Tahun 2024 ini, kami mencoba untuk bekerjasama dengan beberapa pihak yakni RPU dan RPH untuk mendapatkan sertifikat halal,” terangnya.
Jika di hulu aman, maka di hilirnya akan sangat membantu mewujudkan sebuah produk halal juga yang siap untuk dikonsumsi dan siap pakai.
Pada akhirnya, sertifikasi halal akan terwujud lebih cepat dan lebih baik.
Sehingga seperti halnya pelaku usaha katering yang menggunakan bahan baku berupa daging ternak tidak perlu lagi berbelanja di luar kota lagi agar dapat mengantongi produk halal.
Bisa dapat dari lokal langsung bisa produksi.
“Nantinya banyak pelaku usaha lokal, yang butuh sertifikat halal, bisa langsung beli di lokal saja. Tidak harus beli dari luar, jadi usaha naik cepat dan efektif,” tandasnya.(han)
Editor : Agus AP