Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ini Aturan Pemberian THR Tahun 2024 sesuai Surat Edaran Kemenaker RI

Lutfi Hanafi • Senin, 25 Maret 2024 | 21:27 WIB

TERIMA UANG: ilustrai pegawai yang dapat uang  THR dari perusahaan.
TERIMA UANG: ilustrai pegawai yang dapat uang THR dari perusahaan.

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengimbau berbagai perusahaan di Kota Pekalongan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

"Pemberian THR paling lambat 4 April 2024 untuk dilaporkan ke Dinperinaker Kota Pekalongan," kata Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, Minggu (24/3/2024).

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau 4 April 2024. THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Dinperinaker Kota Pekalongan juga membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR. Ini dalam rangka melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR, namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut.

Perusahaan di Kota Pekalongan juga wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinperinaker.

"Surat akan kami kirim, untuk perusahaan pemberian THR harus tepat waktu sesuai aturan. Dari Kemenaker surat sudah turun untuk pembayaran THR,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Serta Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.

Baca Juga: Polres Pemalang Amankan Puluhan Ribu Obat Keras Jelang Lebaran, Segini Jumlahnya

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Jika pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Bagi yang masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#surat edaran #kota pekalongan #tunjangan hari raya #kemenaker #tenaga kerja #thr