Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bekerja di Luar Negeri Harus Mengikuti Prosedur Tepat, Ini Caranya

Lutfi Hanafi • Jumat, 15 November 2024 | 20:52 WIB

 

PAPARAN - Pemateri saat berikan penjelasan tentang bagaimana menjadi PMI yang baik dan sesuai aturan, saat sosialisasi pada Kamis (14/11/2024).
PAPARAN - Pemateri saat berikan penjelasan tentang bagaimana menjadi PMI yang baik dan sesuai aturan, saat sosialisasi pada Kamis (14/11/2024).

PEKALONGAN, METRO PEKALONGAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di 10 kelurahan di Pekalongan, Kamis 14 November 2024.

Acara ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri, jenis pekerjaan yang tersedia, cara memilih perusahaan resmi, hingga fasilitas perlindungan yang disediakan.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan menyampaikan, peluang bekerja di luar negeri bukan hanya untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Selama ini masyarakat seringkali hanya fokus bekerja di dalam negeri, padahal peluang di luar negeri cukup menjanjikan jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan perusahaan yang resmi," ungkap Betty, didampingi Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan, dan Produktivitas, Indria Susanti.

Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah dan PT.Sukses Mandiri Utama turut memberikan informasi kepada para calon pekerja migran.

Kegiatan ini menyasar masyarakat dari 10 kelurahan yang memiliki banyak calon pekerja migran.

Indria Susanti menekankan pentingnya melalui prosedur resmi, mulai dari pendaftaran di perusahaan P3MI yang legal, hingga verifikasi dari Dinperinaker.

"Setelah pendaftaran di P3MI legal dan persyaratan lengkap, kami akan memverifikasi dan memastikan CPMI memiliki izin dari keluarga serta dukungan dari kelurahan setempat. Hal ini penting agar mereka benar-benar siap dan terlindungi saat bekerja di luar negeri," jelasnya.

Selain itu, Dinperinaker juga melakukan wawancara dengan CPMI untuk memastikan kesiapan mereka.

Jika calon pekerja lebih mantap bekerja di luar negeri, maka rekomendasi akan diberikan, namun jika masih memungkinkan bekerja di dalam negeri, akan diarahkan sesuai potensi yang ada.

Betty menambahkan, perlindungan bagi PMI dijamin oleh BP3MI Provinsi.

Jika ada masalah, Dinperinaker akan menerima informasi dari BP3MI untuk tindakan lebih lanjut, seperti yang terjadi baru-baru ini ketika membantu pemulangan seorang PMI dari Malaysia.

Indria mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih perusahaan.

"Hindari perusahaan ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan BP3MI atau BP2MI, karena bisa menyulitkan jika ada masalah di kemudian hari," tambahnya.

Pada tahun ini, tercatat sebanyak 101 PMI dari Kota Pekalongan yang mayoritas bekerja di negara-negara Asia seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Jepang.

Dinperinaker berharap sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur yang aman dan resmi demi mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi keluarga. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Dinperinaker Kota Pekalongan #pekerja migran Indonesia (PMI) #pemkot pekalongan