METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Sejak 1 Februari 2025, ada larangan bagi pengecer, termasuk warung tradisional, menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa izin resmi.
Larangan ini untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Pihak yang diperbolehkan menjual adalah agen resmi atau subpenyalur LPG 3 kg.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diikuti, jika ingin mendaftar jadi agen resmi gas melon.
Dimulai dari Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam proses pendaftaran adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
• Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan untuk operasional.
• Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.
• Akta pendirian perusahaan (PT atau Koperasi), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Dokumen pendukung lainnya, seperti bukti kepemilikan usaha terkait LPG atau kerja sama dengan PT Pertamina, jika ada.
Persiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses pendaftaran sebagai agen LPG 3 kg.
Pendaftaran Melalui OSS
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut cara mendaftarnya:
1. Kunjungi situs resmi OSS di oss go id
2. Klik tombol "Daftar/Masuk" dan pilih "Daftar".
3. Isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan atau nomor pengesahan akta pendirian untuk badan usaha.
4. Setelah mengisi data dan captcha, klik "Submit".
5. Anda akan menerima email verifikasi; ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun.
6. Setelah akun aktif, masuk kembali ke situs OSS dan lengkapi data profil serta informasi perusahaan.
7. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha Anda.
Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha Anda sebagai agen LPG 3 kg.
Penandatanganan Kontrak dan Operasional
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan Anda dinyatakan layak oleh PT Pertamina, langkah terakhir adalah menandatangani kontrak keagenan.
Perlu diperhatikan bahwa agen belum dapat beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan kontrak resmi ditandatangani.
Operasional agen harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Selain itu, perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab agen sepenuhnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjadi agen resmi LPG 3 kg dan berkontribusi dalam distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan prosedur agar proses pendaftaran berjalan lancar dan usaha Anda dapat beroperasi secara resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla