Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Meskipun Bebas Pajak, Kendaraan Listrik Wajib Registrasi, Ini Alasan dan Biaya yang harus Dibayar

Lutfi Hanafi • Sabtu, 8 Februari 2025 | 18:16 WIB

LAYANAN – Pemilik kendaraan Listrik bisa mengurus legalitas kendaraannya di kantor Samsat masing-masing di setiap wilayah.
LAYANAN – Pemilik kendaraan Listrik bisa mengurus legalitas kendaraannya di kantor Samsat masing-masing di setiap wilayah.


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan– Kendaraan listrik di Indonesia sekarang wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baik kendaraan listrik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan listrik memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tercatat secara resmi.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kota Pekalongan Ngatmin menyatakan, meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi, legalitas tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

"Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi terdaftar secara resmi," ujarnya Kamis 6 Februari 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengharuskan setiap kendaraan listrik untuk diregistrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan berkendara.

Menurut Ngatmin, proses pendaftaran kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional.

Pemilik kendaraan harus membawa dokumen pembelian, identitas diri, serta melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum mendapatkan STNK dan BPKB. Pengurusan surat-surat ini dapat dilakukan di Kantor Samsat induk maupun Samsat cepat di wilayah masing-masing.

Untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, saat ini masih bebas pajak. Pemilik hanya perlu membayar Jasa Raharja atau asuransi kendaraan serta biaya pengurusan surat-suratnya saja.

Biaya Jasa Raharja untuk motor listrik sebesar Rp 35 ribu, sedangkan untuk mobil listrik sebesar Rp 143 ribu.

“Untuk kendaraan baru, pemilik harus mengurus BPKB terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor kendaraan, lalu melanjutkan proses STNK di Samsat. Jika kendaraan sudah menjalani cek fisik, cukup membawa berkas administrasi saja. Adapun total biaya pengurusan BPKB dan STNK sekitar Rp1,2 juta," jelasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#samsat #kota pekalongan #kendaraan listrik