Gapoktan dan Kelompok Tani Kini Dilibatkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Efisiensi Penyaluran Pupuk
Lutfi Hanafi• Selasa, 4 Maret 2025 | 22:48 WIB
ANGKUT - Pekerja saat akan angkut pupuk subsidi di gudang, untuk didistribusikan ke petani.
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, dalam upaya meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi.
Yakni dengan melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) sebagai penyalur utama.
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sebelumnya, distribusi pupuk bersubsidi melibatkan beberapa perantara, namun dengan kebijakan baru ini, penyaluran dilakukan langsung melalui Gapoktan dan Poktan tanpa melalui distributor.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, menyambut baik kebijakan ini.
Pihaknya telah menyusun dan mengirimkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) ke pemerintah pusat sebagai acuan utama bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan Gapoktan dan Poktan dalam memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi.
"Kami mengimbau seluruh Gapoktan dan Poktan di Kota Pekalongan untuk segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," ujar Lili Selasa 4 Maret 2025.
Hal ini sejalan dengan data nasional yang menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, namun belum semuanya memiliki badan hukum yang diperlukan untuk menjadi penyalur resmi.
Selain perubahan mekanisme distribusi, pemerintah juga telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga telah ditetapkan, dengan harga Rp2.500 per kilogram untuk pupuk jenis Urea dan NPK.
"Dengan adanya perubahan kebijakan ini, distribusi pupuk bersubsidi di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani," katanya. (han/ida)