Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Sesuai Standar, Isu Kekurangan Terbantahkan

Lutfi Hanafi • Jumat, 14 Maret 2025 | 23:13 WIB

 

CEK TAKARAN - Tim Dindagkop UKM Kota Pekalongan, saat mengecek takaran Minyakita dengan gelas takar.
CEK TAKARAN - Tim Dindagkop UKM Kota Pekalongan, saat mengecek takaran Minyakita dengan gelas takar.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Isu terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang beredar di masyarakat akhirnya terjawab.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Bahkan memastikan takaran Minyakita masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Fitria Yuliani Kartika, mengungkapkan, pihaknya melakukan sidak di Pasar Grogolan pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, tim mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda yang beredar di pasar.

Yang mana, dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan, untuk produsen asal Semarang,  isi kemasan 1 liter = 1000 mL (sesuai standar).

Produsen asal Gresik dan Tegal, isi kemasan 1 liter = 990 mL (kurang 10 mL dari standar, tetapi masih dalam toleransi).

Menurut peraturan tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), batas toleransi untuk kemasan 1 liter adalah 15 mL, sehingga minyak goreng dengan isi 990 mL tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

"Dari hasil pengukuran, kami memastikan bahwa takaran Minyakita yang beredar di Kota Pekalongan masih dalam batas yang diizinkan," ujar Fitria, Jumat 14 Maret 2025.

Selain memastikan takaran, Dindagkop-UKM juga melakukan pemantauan terhadap potensi peredaran Minyakita oplosan.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi minyak goreng bersubsidi yang dioplos dengan produk lain di Kota Pekalongan. 

"Kami memastikan bahwa produk yang beredar adalah asli dan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas Minyakita yang dijual di pasaran," tegasnya.

Saat ini, Kota Pekalongan tidak memiliki distributor Minyakita, namun produk ini tetap tersedia di berbagai pengecer resmi, di antaranya, PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya dan Toko Handoyo.

Untuk memastikan ketersediaan dan kepatuhan terhadap ketentuan harga, Dindagkop-UKM terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran Minyakita di pasar.

Yang mana, HET Minyakita di Kota Pekalongan, Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yaitu Kemasan 1 liter dengan harga Rp 15.700, kemasan 2 liter Rp 31.400, dan 1 karton (12 pouch @1 liter) Rp 188.400.

Dindagkop-UKM mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran, baik terkait takaran, harga, maupun dugaan penyimpangan lainnya.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan atau Satgas Pangan.

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.

Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk terus memastikan keamanan, kualitas, dan keterjangkauan Minyakita bagi seluruh warganya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #sidak #oplosan #minyak goreng #MinyaKita #Takaran