METROPEKALONGAN.COM, PEKALONGAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 telah membayarkan klaim kepada peserta dengan total mencapai Rp 396 miliar.
Dari jumlah tersebut, klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 341 miliar dengan total 25.668 kasus.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, sebagian besar klaim JHT yang dibayarkan berasal dari pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, khususnya dari pabrik tekstil dan garmen di wilayah kerjanya.
“Harapannya sebelum libur Lebaran, kami sudah bisa menyelesaikan seluruh klaim pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK tidak akan menggugurkan hak mereka untuk tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan.
“Kami pastikan bahwa hak-hak pekerja terhadap perusahaan tetap ada. Klaim pembayaran JHT tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait pengambilan saldo JHT yang disebut-sebut menggugurkan hak pesangon pekerja adalah tidak benar.
“Beredarnya informasi bahwa pekerja yang sudah mengambil saldo JHT tidak lagi berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan sama sekali tidak benar,” katanya menegaskan.
Selain pembayaran klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan juga telah menyelesaikan klaim beasiswa bagi 819 peserta atau anak penerima manfaat dengan total pembayaran sebesar Rp 2,8 miliar.
Menurut Dedi, pembayaran klaim ini menjadi bagian dari jaring pengaman sosial yang dimiliki pemerintah dalam membantu mengatasi potensi kemiskinan baru akibat PHK massal di suatu wilayah.
Dengan adanya program perlindungan sosial ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat kepada para pekerja, khususnya mereka yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit.
Program ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat bertahan dalam masa sulit serta memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla