Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

KSPPS SM NU Pekalongan Bantah Tudingan Lelang Agunan Tanpa Konfirmasi: Semua Sesuai Prosedur

Lutfi Hanafi • Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:51 WIB
TUNJUKKAN - Pengawas KSPPS SM NU Kota Pekalongan, Dr. Taufik, SH, MHum, menujukan bukti pertemuan degan nasbah terkait kasus lelang anggunan,  Sabtu (28/6/2025).
TUNJUKKAN - Pengawas KSPPS SM NU Kota Pekalongan, Dr. Taufik, SH, MHum, menujukan bukti pertemuan degan nasbah terkait kasus lelang anggunan, Sabtu (28/6/2025).

METROPEKALONGAN,COM, Pekalongan – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Syirkah Muawanah Nahdlatul Ulama (KSPPS SM NU) Kota Pekalongan akhirnya angkat bicara.

Soal pemberitaan viral yang menyebutkan adanya pelelangan agunan tanpa konfirmasi dari pihak koperasi.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Pengawas KSPPS SM NU Kota Pekalongan, Dr. Taufik, SH, MHum, Sabtu 28 Junj 2025.

Menurut Dr. Taufik, pemberitaan yang beredar dan menyudutkan pihak koperasi tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan, pihak koperasi telah memberikan banyak ruang penyelesaian secara kekeluargaan kepada nasabah atas nama Nirta Kowati.

Namun tidak dimanfaatkan dengan baik.

"Kami sudah memberikan peluang penyelesaian sejak November 2024 hingga Maret 2025, tapi tidak pernah direspons serius oleh yang bersangkutan. Semua proses sudah kami dokumentasikan dalam berita acara resmi," tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Taufik menampik tuduhan yang menyebut koperasi menahan sertifikat agunan meskipun pinjaman telah lunas.

Menurutnya, itu tidak logis dan tidak sesuai dengan praktik lembaga keuangan berbasis syariah.

"Tidak mungkin agunan tidak dikembalikan jika memang sudah lunas. Faktanya, yang bersangkutan kembali mengajukan pinjaman tambahan dengan objek jaminan yang sama. Ini tercatat secara resmi," jelasnya.

Pihak koperasi juga menegaskan bahwa seluruh prosedur—termasuk potensi lelang agunan—telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan syariah.

Tidak ada proses yang dilakukan sembarangan atau sepihak.

"Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi pemberitaan sepihak yang mencoreng nama baik koperasi. Kami menjalankan koperasi ini secara profesional dan sesuai hukum," tambah Taufik.

Kasus ini mencuat setelah Nirta Kowati, warga Kelurahan Panjang Wetan, mendatangi kantor KSPPS SM NU untuk meminta kejelasan atas rencana pelelangan rumah milik ibunya, yang dijadikan agunan pinjaman.

Nirta mengklaim masih mencicil pinjaman dan tengah mengupayakan pelunasan dengan menjual aset, sehingga merasa keberatan jika agunan langsung dilelang.

Namun, pihak koperasi menyebut bahwa klarifikasi semacam itu seharusnya dilakukan jauh sebelumnya, karena sudah beberapa kali mediasi ditawarkan tapi tidak ditindaklanjuti.

Kisruh ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dua arah antara koperasi dan nasabah, serta pentingnya pencatatan dokumen dan berita acara dalam setiap transaksi pinjaman. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#ANGGUNAN #lelang #koperasi