Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tahun Lalu Nol Aduan THR, Dinperinaker Kota Pekalongan Buka Posko Lagi

Lutfi Hanafi • Rabu, 11 Maret 2026 | 19:49 WIB

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan


METROPEKALONGAN, Pekalongan – Meski Lebaran tahun 2025 lalu zero aduan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Posko ini memberikan layanan konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan terkait dalam pelaksanaan pembayaran THR.

“Setiap tahun kami membuka posko THR sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, baik bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR,” kata Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan, Rabu (10/3/2026).

Posko ini, katanya, tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menerima pengaduan, apabila terdapat persoalan antara pekerja dan perusahaan terkait hak THR.

“Meski demikian, tahun lalu tidak ada satu pun aduan terkait THR yang masuk ke Dinperinaker Kota Pekalongan. Kondisi tersebut menjadi indikator hubungan industrial di Kota Pekalongan cukup harmonis,” katanya.

Pihaknya pun berharap zero aduan tersebut terulang pada tahun 2026 ini. Artinya pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar tanpa konflik.

“Harapannya tahun ini tetap kondusif dan tidak ada aduan. Artinya perusahaan melaksanakan kewajibannya dan pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan,” tambahnya.

Posko THR Dinperinaker Kota Pekalongan beroperasi mengikuti jam kerja selama Ramadan, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.15 WIB dan Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Layanan ini dibuka hingga setelah Lebaran atau sekitar H+7 Idul Fitri.

Selain datang langsung ke kantor Dinperinaker, masyarakat juga dapat menyampaikan konsultasi atau pengaduan melalui kontak layanan di nomor 0858-7944-2185.

Apabila terdapat laporan yang masuk, Dinperinaker akan melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja guna mencari solusi terbaik.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #pekerja #Pekalogan #Idul Fitri 1447 #tunjangan hari raya #thr #perusahaan #Dinperinaker