Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf Mendaftar HKI Gratis

Riyan Fadli • Selasa, 7 April 2026 | 08:44 WIB
PENINGKATAN KUALITAS : Pelaku Ekraf saat memamerkan produknya di salah satu pameran produk. (DOK. DISPARPORA BATANG)
PENINGKATAN KUALITAS : Pelaku Ekraf saat memamerkan produknya di salah satu pameran produk. (DOK. DISPARPORA BATANG)

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemkab Batang melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) tancap gas melindungi karya para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).

Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memberikan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis.

Langkah strategis ini diambil sebagai kepastian hukum untuk mendongkrak nilai jual produk, sekaligus tameng pelindung dari aksi penjiplakan (plagiasi) merek atau karya.

Berbagai produk lokal, mulai dari olahan makanan ringan, minuman herbal, hingga jasa publik kini berlomba-lomba mendapatkan legalitas HKI tersebut.

Sekretaris Disparpora Batang Sri Sugeng Priyanto menegaskan, kepastian hukum ini akan menjembatani pelaku ekraf agar konsumen makin percaya terhadap kualitas produk mereka.

“Tujuannya agar ada peningkatan nilai dari tiap produk ekonomi kreatif itu, khusus saat ini kami fasilitasi 30 pelaku ekraf di Kabupaten Batang. Sampai sekarang ada 238 pelaku ekraf yang dimulai sejak 2023 silam, bekerja sama dengan Disperindagkop dan UKM serta Kanwil Hukum Jateng dalam merekomendasi produk yang layak memperoleh HKI,” ucapnya.

Menariknya, seluruh proses fasilitasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang tengah merintis kemajuan bisnisnya.

“Biasanya kalau tidak difasilitasi biayanya sampai Rp1,8 juta, tapi karena difasilitasi hanya Rp500 ribu, itu pun dianggarkan dari APBD, jadi mereka gratis sepenuhnya,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jateng Agustinus Yustiawan menekankan pentingnya orisinalitas sebuah produk—baik fisik maupun layanan jasa—untuk bisa mendapatkan sertifikat perlindungan HKI.

“Bahkan, ide inovatif yang dituangkan dalam bentuk tulisan maupun video juga bisa dicatatkan kekayaan intelektualnya,” katanya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#ekraf #hak cipta #pemkab Batang