METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mulai merealisasikan transformasi digital di sektor perdagangan tradisional. Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Pemkot resmi memberlakukan uji coba sistem e-retribusi pasar mulai 1 Mei 2026 dengan Pasar Kraton sebagai lokasi percontohan awal.
Di tengah aktivitas jual beli yang tetap ramai, para pedagang kini mulai diperkenalkan dengan sistem pembayaran retribusi yang lebih modern.
Selain pembayaran tunai, sistem e-retribusi juga mengakomodasi transaksi non-tunai melalui QRIS bagi pedagang yang telah siap secara digital.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menjelaskan bahwa implementasi program ini merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dukungan dari pihak perbankan.
“Program ini merupakan bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kota Pekalongan dalam mengembangkan sistem digital. Mulai 1 Mei 2026, kami melakukan uji coba e-retribusi di Pasar Kraton sebagai tahap awal. Nantinya akan kami evaluasi untuk penyempurnaan sebelum diterapkan di pasar-pasar lainnya,” ujar Wismo, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, belum seluruh pedagang siap menggunakan QRIS. Karena itu, Pemkot tetap memberikan opsi pembayaran manual.
Namun, seluruh transaksi tetap dicatat dan diinput ke dalam sistem agar terintegrasi secara digital.
“Memang belum semua pedagang siap menggunakan QRIS. Bagi yang belum siap, tetap bisa melakukan pembayaran secara manual. Namun seluruh transaksi tetap akan tercatat dalam sistem e-retribusi,” jelasnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, petugas pemungut retribusi juga dilibatkan aktif mendampingi pedagang, khususnya yang belum familiar dengan sistem digital.
Dalam program ini, Pemkot Pekalongan juga bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai mitra pendukung sistem pembayaran dan pendampingan teknis.
Wismo menegaskan, tarif retribusi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan sesuai jenis tempat usaha pedagang, baik kios, los, maupun lapak.
Melalui uji coba ini, Pemkot berharap digitalisasi pasar tradisional mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekalongan.(han)
Editor : Agus AP