METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kemudahan pembayaran digital melalui QRIS ternyata tetap membutuhkan kewaspadaan dari pelaku UMKM.
Kode yang terpampang di meja kasir, lapak maupun toko perlu rutin diperiksa untuk memastikan pembayaran pelanggan masuk ke rekening yang semestinya.
Peringatan itu disampaikan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal dalam sosialisasi edukasi literasi keuangan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Kepala KPw BI Tegal, Bimala, meminta pelaku usaha tidak sekadar memasang QRIS lalu membiarkannya tanpa pengecekan. Sebab, kode tersebut berpotensi ditimpa atau diganti dengan kode milik pihak lain. “Jangan lupa ngecek. Apakah benar enggak ada yang nimpa,” kata Bimala.
Menurut Bimala, pengecekan dapat dilakukan dengan cara sederhana. Pelaku UMKM bisa mencoba melakukan transaksi dengan nominal kecil untuk memastikan QRIS masih terhubung dengan rekening atau akun pembayaran milik usaha tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan dan Pungli, 2 Guru di Cilacap Dinonaktifkan
Langkah itu menjadi cara praktis untuk mengetahui apakah kode yang terpampang di tempat usaha masih sesuai. Selain itu, pelaku usaha dianjurkan mengaktifkan notifikasi transaksi melalui aplikasi maupun email.
Langkah itu menjadi cara praktis untuk mengetahui apakah kode yang terpampang di tempat usaha masih sesuai. Selain itu, pelaku usaha dianjurkan mengaktifkan notifikasi transaksi melalui aplikasi maupun email.
Penggunaan soundbox juga dapat membantu. Setiap transaksi yang masuk bisa langsung terdengar sehingga pemilik usaha lebih mudah mengetahui adanya pembayaran dari konsumen.
Kewaspadaan tersebut dinilai semakin penting karena penggunaan QRIS terus meluas di kalangan pelaku usaha. BI mencatat hingga akhir 2024 terdapat 35,9 juta merchant QRIS, dengan 92,6 persen di antaranya merupakan UMKM.
Artinya, QRIS telah menjadi salah satu bagian penting dalam aktivitas transaksi pelaku usaha kecil. Namun, kemudahan tersebut tetap perlu dibarengi kebiasaan mengecek kode dan memantau transaksi.
Dalam kesempatan tersebut, Bimala juga menjelaskan ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) bagi merchant usaha mikro.
Baca Juga: Kemarau Bikin Air Seret, Perumda Tirtayasa Tambah Pasokan Pringrejo
Untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu, merchant usaha mikro dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu, merchant usaha mikro dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik edukasi yang diberikan BI Tegal.
Menurutnya, pemahaman mengenai keamanan transaksi digital menjadi bagian penting dalam perkembangan UMKM di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi pembayaran.
“Literasi keuangan digital penting untuk terus diperkuat agar pelaku UMKM di Kota Pekalongan semakin memahami pemanfaatan teknologi pembayaran secara aman, tepat, dan bertanggung jawab,” kata Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Digitalisasi pembayaran, lanjut Aaf, memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM sekaligus konsumen. Namun, kemudahan itu perlu disertai kehati-hatian agar transaksi berjalan sesuai tujuan.
“Melalui peningkatan literasi dan kehati-hatian tersebut, penggunaan QRIS diharapkan semakin memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi digital,” tandasnya.(han)
Sumber : metropekalongan.com